BULUKUMBA – Ada pertemuan yang bermula dari sapaan di media sosial, tetapi berujung pada laporan dan pemeriksaan oleh Propam.
Seorang anggota Polres Bulukumba berinisial Bripda AS kini harus berhadapan dengan pemeriksaan internal setelah diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26).
Bripda AS diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, setelah NA melaporkan dugaan tindakan tersebut. Polisi berpangkat brigadir dua itu disebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi membenarkan adanya pengamanan terhadap Bripda AS.
“Iya, Bripda AS diamankan di ruang Propam Polres Bulukumba, setelah adanya laporan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut,” kata Andi Panangrangi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa itu bermula ketika Bripda AS menghubungi NA melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya diketahui baru berkenalan melalui media sosial TikTok.
Dalam perkenalan tersebut, Bripda AS kemudian mendatangi tempat kos NA dengan alasan hendak berbincang.
Saat berada di dalam kamar, Bripda AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah itu, ia disebut berbaring di atas kasur yang berada di dalam kamar.
Situasi kemudian berubah ketika NA hendak berangkat bekerja dan bermaksud mengambil kunci sepeda motornya.
Menurut keterangan Propam, Bripda AS diduga menarik NA masuk kembali ke dalam kamar dan menutup pintu. NA juga disebut didorong ke arah belakang pintu hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya.
Merasa terancam, NA kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang ke lokasi.
“Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” ujar Andi Panangrangi.
Warga selanjutnya mengamankan Bripda AS sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses.
Bripda AS kemudian dibawa ke ruang Propam Polres Bulukumba. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Andi Panangrangi mengatakan Bripda AS kini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba.
“Bripda AS saat ini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Provos Polres Bulukumba Iptu Panangrangi saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp pada Jumat (21/8/2026) mengatakan pemeriksaan terhadap Bripda AS masih berlangsung.
“Sementara masih dalam tahap interogasi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Bulukumba masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kejadian serta dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripda AS.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga seluruh dugaan terhadap Bripda AS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan resmi dari proses pemeriksaan.






