JAKARTA – Kasus sindikat pemalsuan dan peredaran meterai palsu tak cukup diselesaikan dengan menangkap para pelaku di lapangan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi membongkar hingga ke sumber pembiayaan dan aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Abdullah menilai, penindakan terhadap 16 tersangka belum menjadi akhir dari pengusutan. Polisi dan Ditjen Pajak, kata dia, perlu menelusuri aliran uang untuk mengetahui siapa saja pihak yang menerima dan menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penelusuran aliran dana penting dilakukan untuk memastikan perkara tersebut tidak berhenti pada pelaku yang menjalankan tugas teknis di lapangan.
Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama apabila hasil kejahatan telah dialihkan menjadi aset atau digunakan untuk membiayai aktivitas lainnya.
“Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” ujarnya.
Selain membongkar jaringan yang telah ditindak, Abdullah meminta aparat menelusuri kemungkinan keberadaan sindikat pemalsuan meterai lainnya. Menurut dia, pemalsuan meterai bukan sekadar pelanggaran yang merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat memeriksa keaslian meterai yang digunakan dalam berbagai dokumen.
Pemeriksaan, kata Abdullah, dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah ciri fisik, seperti bahan kertas, hologram, hingga mikroteks yang terdapat pada meterai asli.
“Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” katanya.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan sindikat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.
Penindakan dilakukan secara serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka dengan pembagian peran yang terstruktur. Mereka terdiri atas produsen berinisial B, distributor RC, kurir M, serta dua orang pendaur ulang, yakni TA dan RTP.
Sebanyak 11 tersangka lainnya berperan sebagai penjual, masing-masing berinisial IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Dengan struktur jaringan yang berlapis tersebut, pengusutan terhadap aliran uang menjadi bagian penting untuk menjawab siapa yang berada di balik bisnis pemalsuan meterai dan menikmati keuntungan terbesar dari kejahatan tersebut. (*)






