Dugaan Pungutan Liar Surat Fiskal Kendaraan di Samsat Makassar Disorot

Journalist Independent

MAKASSAR – Dugaan pungutan liar dalam pengurusan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk mutasi kendaraan bermotor mencuat di UPTD Samsat Wilayah I Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang wajib pajak berinisial R mengaku harus mengeluarkan uang Rp100.000 agar berkas pengurusan fiskal kendaraannya diproses.

R menyebut pembayaran tersebut bukan bagian dari biaya resmi layanan. Menurut pengakuannya, petugas tidak segera memproses berkas ketika ia tidak menyisipkan uang ke dalam map dokumen yang diserahkan.

”Bayar Rp. 100.000,—(Seratu Ribu Rupiah) karena klo nda di sisipkan uang di Map, nda di prosesQ kak, “ucap R salah seorang Narasumber.

R mengatakan, pungutan yang diduga terjadi dalam pengurusan SKF itu membuat wajib pajak harus menyiapkan uang tambahan di luar biaya resmi. Pengurusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi mutasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Pengakuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan publik di lingkungan Samsat Wilayah I Makassar. Terlebih, layanan penerbitan surat keterangan fiskal disebut tidak memungut biaya sebagaimana tertulis pada informasi yang terpasang di kantor tersebut.

R juga mengaku berkas pengurusannya sempat tertahan selama sekitar satu pekan. Ia menghubungkan keterlambatan itu dengan keputusannya yang tidak menyisipkan uang ke dalam map dokumen.

”1 minggu di ruangannya Kepala UPTD kak, “lanjutnya.

Menurut R, berkas tersebut berada di ruangan Kepala UPTD selama masa penundaan. Namun, keterangan itu masih berupa pengakuan narasumber dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.

Dugaan ini perlu mendapat klarifikasi dari pengelola Samsat Wilayah I Makassar. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah ada prosedur tambahan dalam pengurusan SKF yang tidak tercantum dalam ketentuan layanan resmi.

R mengaku menemukan informasi tertulis di dekat ruang pelayanan yang menyatakan bahwa pengurusan surat keterangan fiskal tidak dipungut biaya. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar keberatannya terhadap dugaan permintaan uang dalam proses administrasi.

Baca Juga  Cuaca Jakarta Jumat 4 September: Suhu Mencapai 35 Derajat Celsius

”Didepan pintu Kasi Pelayanan itu ada tertulis kak LAYANAN SURAT KETERANGAN FISKAL TIDAK DIPUNGUT BIAYA, “tambah R.

Pernyataan R memperlihatkan adanya dugaan perbedaan antara informasi biaya yang tertera dan pengalaman yang ia ceritakan. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap alur pelayanan, dokumen pengurusan, serta kemungkinan adanya pembayaran resmi yang berlaku pada layanan terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, dr. H. Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa pengurusan fiskal kendaraan tidak boleh disertai pungutan. Ia juga menekankan bahwa petugas tidak boleh menahan berkas pemohon.

”Tidak boleh ada sama sekali pungutan fiskal, dan berkas tidak boleh ditahan, “tegas Reza.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari pimpinan Bapenda Sulsel mengenai prinsip pelayanan administrasi fiskal kendaraan. Jika terdapat permintaan pembayaran di luar ketentuan atau penundaan berkas tanpa alasan yang sah, dugaan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pungutan dalam kasus ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Penelusuran lebih lanjut perlu menguji keterangan narasumber dengan dokumen pendukung dan penjelasan dari pihak yang disebut dalam laporan.

Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala UPTD Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Yasmin, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga naskah ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi Pelayanan UPTD Samsat Wilayah I Makassar, Andi Rismayanti. Namun, ia belum membalas pertanyaan media ini.

Keterangan dari kedua pejabat tersebut penting untuk menjelaskan mekanisme penerbitan SKF, dugaan penahanan berkas, serta kemungkinan adanya pembayaran dalam proses pelayanan. Hak jawab tetap terbuka agar pemberitaan mengenai dugaan ini memuat keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Nyaris Rp100 Triliun! Beban BPJS Kesehatan Tembus Rp98,54 Triliun dalam 6 Bulan

Kasus ini menjadi perhatian karena layanan administrasi kendaraan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kejelasan biaya, kepastian waktu penyelesaian, dan keterbukaan prosedur menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang akuntabel.

Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan, mereka dapat menyimpan bukti pembayaran, dokumentasi persyaratan layanan, serta informasi waktu pengurusan untuk membantu proses pengaduan kepada instansi berwenang. Bukti tersebut juga dapat membantu pemeriksaan membedakan biaya resmi dari pembayaran yang tidak memiliki dasar.