BULUKUMBA โ Rekaman kamera pengawas atau CCTV membongkar aksi tiga buruh harian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga mencuri hasil bumi milik bos mereka sendiri.
Ketiganya masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Mereka sebelumnya ditangkap setelah diduga mengambil 13 karung kopra dengan berat sekitar 700 kilogram dari gudang milik korban di Kecamatan Ujung Loe.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, mengatakan kecurigaan korban bermula saat melakukan pengecekan CCTV.
Dari rekaman tersebut, korban melihat tiga pekerjanya mengambil kopra dari gudang tanpa izin.
“Pelakunya adalah pekerja sendiri. Sekarang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres,” kata Imran.
Polisi kemudian mengidentifikasi ketiga buruh tersebut dan melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan, muncul pengakuan bahwa pencurian kopra di gudang yang sama ternyata telah dilakukan sebanyak empat kali.
Aksi terakhir dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di gudang milik korban berinisial AN (49), di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
Sebanyak 13 karung kopra dengan berat sekitar 700 kilogram diduga dibawa keluar dari gudang. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Namun, kopra tersebut tidak berhenti di tangan ketiga buruh. Hasil bumi itu kemudian dijual kepada seorang pria berinisial AD (47), warga Kecamatan Ujung Loe.
Polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta. AD kemudian diamankan bersama kopra yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Setelah kami interogasi, mereka mengaku menjual kopra tersebut kepada AD. Tim kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti kopra,” ujar Imran.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga buruh mengaku uang dari penjualan kopra digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.
Pengakuan tersebut juga membuat polisi mendalami empat aksi pencurian yang disebut telah dilakukan di lokasi yang sama.
Sementara itu, AD mengakui membeli kopra dari ketiga buruh. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil pencurian.
“Untuk penadah, dia mengakui membeli kopra dari ketiga pelaku, tetapi keterangannya sementara mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian,” jelas Imran.
Polisi mengamankan satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih dan 13 karung kopra dengan berat sekitar 700 kilogram sebagai barang bukti.
Keempat terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Bulukumba. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






