Journalist Independent berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kode Etik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi konten Journalist Independent.
Kode etik ini juga menjadi acuan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap setiap informasi yang kami sajikan.
1. Independensi
Journalist Independent menjaga independensi editorial dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Redaksi tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, politik, bisnis, tekanan pihak tertentu, atau kepentingan lainnya memengaruhi substansi pemberitaan secara tidak semestinya.
Wartawan wajib berusaha menjaga jarak profesional dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Pemberitaan tidak boleh dibuat atau diubah hanya karena tekanan, imbalan, ancaman, hubungan pribadi, atau kepentingan tertentu.
2. Akurasi dan Verifikasi
Setiap informasi yang akan dipublikasikan harus diupayakan melalui proses verifikasi yang memadai.
Wartawan dan editor wajib:
- memeriksa fakta;
- mengidentifikasi sumber informasi;
- membedakan fakta dengan opini;
- melakukan konfirmasi terhadap informasi penting;
- menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta;
- memperbarui berita apabila terdapat perkembangan penting.
Informasi dari media sosial, pesan berantai, maupun sumber tidak resmi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan yang memadai.
3. Keberimbangan
Journalist Independent berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu peristiwa.
Dalam pemberitaan yang menyangkut tuduhan, sengketa, perkara hukum, atau konflik antara pihak tertentu, redaksi berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
Apabila pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan pada saat berita diterbitkan, redaksi dapat mencantumkan keterangan tersebut dan memberikan ruang untuk klarifikasi atau hak jawab.
4. Praduga Tak Bersalah
Journalist Independent menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Seseorang yang diberitakan terkait dugaan tindak pidana tidak boleh secara jurnalistik diposisikan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penggunaan istilah seperti diduga, terduga, tersangka, terdakwa, korban, saksi, atau pihak terkait harus disesuaikan dengan status hukum dan fakta yang tersedia.
5. Tidak Membuat Berita Palsu
Journalist Independent tidak membenarkan pembuatan atau penyebaran berita yang diketahui tidak benar.
Wartawan dilarang:
- membuat fakta;
- mengarang narasumber;
- memalsukan kutipan;
- mengubah pernyataan sehingga menghilangkan makna secara menyesatkan;
- menggunakan foto yang tidak sesuai dengan peristiwa tanpa keterangan yang jelas;
- menyajikan rumor sebagai fakta.
Judul berita juga harus mencerminkan isi berita dan tidak sengaja dibuat menyesatkan.
6. Judul dan Penyajian Berita
Judul harus informatif, relevan, dan sesuai dengan isi artikel.
Journalist Independent tidak menggunakan judul yang secara sengaja memanipulasi pembaca dengan fakta yang tidak terdapat dalam artikel.
Clickbait yang menyesatkan, judul yang mengandung tuduhan tanpa dasar, atau judul yang sengaja menciptakan kesan berbeda dari isi berita harus dihindari.
7. Sumber Informasi
Wartawan wajib menghormati sumber informasi dan mencantumkan atribusi secara tepat.
Sumber dapat berasal dari:
- wawancara;
- dokumen resmi;
- lembaga pemerintah;
- aparat penegak hukum;
- organisasi;
- masyarakat;
- pengamatan langsung;
- data publik;
- dokumen pengadilan;
- siaran pers;
- sumber digital yang dapat diverifikasi.
Penggunaan sumber anonim harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. Perlindungan Narasumber
Journalist Independent menghormati hak narasumber untuk memperoleh perlindungan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat untuk menjaga kerahasiaan identitasnya.
Kerahasiaan sumber tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi dapat meminta informasi pendukung kepada narasumber sebelum menggunakan informasi yang sensitif dalam pemberitaan.
9. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Journalist Independent menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi terhadap pemberitaan dapat menghubungi redaksi melalui saluran resmi.
Redaksi akan menilai permintaan tersebut berdasarkan fakta, dokumen, konteks pemberitaan, dan prinsip jurnalistik.
Koreksi terhadap kesalahan faktual yang terbukti akan dilakukan secara proporsional.
10. Koreksi Kesalahan
Kesalahan jurnalistik dapat terjadi.
Apabila redaksi menemukan kesalahan faktual yang material, Journalist Independent berkomitmen melakukan koreksi secara transparan.
Koreksi tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghilangkan jejak kesalahan secara tidak semestinya apabila kesalahan tersebut memiliki dampak penting terhadap pemahaman publik.
Untuk perubahan besar terhadap sebuah artikel, redaksi dapat mencantumkan keterangan pembaruan.
11. Privasi
Journalist Independent menghormati privasi seseorang.
Informasi pribadi tidak boleh dipublikasikan tanpa alasan jurnalistik yang jelas dan kepentingan publik yang memadai.
Informasi seperti alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, identitas pribadi, data keluarga, atau informasi sensitif lainnya harus dipertimbangkan secara hati-hati sebelum dipublikasikan.
Kepentingan publik harus dibedakan dari rasa ingin tahu publik.
12. Anak dan Kelompok Rentan
Journalist Independent memberikan perhatian khusus terhadap pemberitaan yang melibatkan anak dan kelompok rentan.
Identitas anak yang menjadi korban atau pihak dalam perkara sensitif harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi menghindari publikasi informasi yang dapat menyebabkan anak mudah dikenali atau mengalami dampak tambahan akibat pemberitaan.
13. Pemberitaan Kriminal dan Perkara Hukum
Dalam pemberitaan kriminal dan perkara hukum, Journalist Independent berupaya:
- menggunakan status hukum yang tepat;
- tidak menghakimi pihak yang belum diputus bersalah;
- melakukan konfirmasi;
- membedakan tuduhan dari fakta yang telah terbukti;
- mencantumkan perkembangan perkara apabila tersedia;
- tidak mengeksploitasi penderitaan korban;
- menghindari publikasi informasi pribadi yang tidak relevan.
Pemberitaan harus mengutamakan kepentingan publik dan tidak semata-mata mengejar sensasi.
14. Foto, Video, dan Materi Visual
Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus relevan dengan konteks artikel.
Journalist Independent tidak membenarkan manipulasi visual yang dapat menyesatkan pembaca mengenai suatu peristiwa.
Penggunaan foto ilustrasi harus diberi keterangan yang sesuai apabila berpotensi disalahartikan sebagai foto kejadian sebenarnya.
Materi milik pihak lain harus digunakan dengan memperhatikan hak cipta dan atribusi.
15. Konten dari Media Sosial
Konten yang ditemukan di media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta.
Sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan, redaksi perlu mempertimbangkan:
- keaslian akun;
- waktu publikasi;
- konteks;
- sumber asli;
- kemungkinan manipulasi;
- konfirmasi kepada pihak terkait.
Unggahan viral tidak dengan sendirinya menjadi bukti kebenaran suatu peristiwa.
16. Konflik Kepentingan
Wartawan, editor, dan kontributor wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Pihak yang memiliki hubungan pribadi, bisnis, politik, atau kepentingan langsung dengan objek pemberitaan harus mengungkapkan konflik tersebut kepada redaksi apabila relevan.
Redaksi dapat mengalihkan penanganan suatu berita kepada wartawan atau editor lain apabila konflik kepentingan berpotensi memengaruhi independensi.
17. Larangan Menerima Imbalan untuk Mengubah Fakta
Journalist Independent tidak membenarkan pembayaran atau pemberian tertentu yang bertujuan memengaruhi fakta pemberitaan.
Wartawan tidak boleh menerima imbalan dengan tujuan:
- menghapus fakta;
- menambahkan fakta yang tidak benar;
- mengubah hasil peliputan;
- membuat berita palsu;
- memberikan perlakuan khusus yang merusak independensi editorial.
Hubungan komersial dan editorial harus dibedakan secara jelas.
18. Iklan dan Konten Bersponsor
Konten editorial harus dibedakan dari iklan dan materi promosi.
Materi komersial atau sponsor harus disajikan secara transparan sesuai karakter dan bentuk kontennya.
Pengiklan tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan fakta jurnalistik yang harus diberitakan apabila hal tersebut bertentangan dengan independensi editorial.
19. Plagiarisme
Journalist Independent tidak membenarkan plagiarisme.
Setiap wartawan atau kontributor wajib menghormati karya pihak lain.
Kutipan, data, foto, atau informasi yang berasal dari pihak lain harus diberikan atribusi yang sesuai dan tidak disajikan seolah-olah merupakan hasil karya sendiri.
20. Penggunaan Teknologi dan AI
Teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik.
Namun, penggunaan AI tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan editor untuk:
- memeriksa fakta;
- memverifikasi sumber;
- memastikan akurasi;
- memeriksa kutipan;
- menjaga konteks;
- memastikan tidak terjadi plagiarisme;
- memastikan tidak ada informasi yang dibuat-buat.
Konten yang dihasilkan atau dibantu AI wajib melalui pemeriksaan manusia sebelum dipublikasikan.
AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan narasumber fiktif, kutipan palsu, dokumen palsu, atau fakta yang tidak pernah terjadi.
21. Tidak Mengeksploitasi Korban
Pemberitaan mengenai bencana, kecelakaan, kekerasan, kematian, atau tragedi harus dilakukan dengan mempertimbangkan martabat korban dan keluarga.
Journalist Independent menghindari penyajian gambar, video, atau informasi yang tidak diperlukan dan hanya bertujuan mengeksploitasi penderitaan.
Kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama.
22. Bahasa Pemberitaan
Journalist Independent menggunakan bahasa yang jelas, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Redaksi menghindari penggunaan istilah yang dapat merendahkan seseorang atau kelompok apabila istilah tersebut tidak memiliki relevansi jurnalistik.
Bahasa yang digunakan harus mempertimbangkan konteks, fakta, dan dampak terhadap pihak yang diberitakan.
23. Tanggung Jawab Editor
Editor bertanggung jawab memastikan artikel yang diterbitkan telah memenuhi standar jurnalistik yang ditetapkan Journalist Independent.
Editor dapat:
- meminta klarifikasi;
- meminta sumber tambahan;
- mengubah judul;
- memperbaiki kesalahan;
- menunda publikasi;
- menolak materi yang tidak memenuhi standar;
- memperbarui artikel berdasarkan perkembangan fakta.
24. Tanggung Jawab Wartawan dan Kontributor
Setiap wartawan dan kontributor Journalist Independent bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada redaksi.
Wartawan wajib menyampaikan informasi secara jujur dan tidak sengaja menyembunyikan fakta material yang dapat mengubah konteks pemberitaan.
Kontributor juga wajib mematuhi kode etik ini sebagai bagian dari standar editorial Journalist Independent.
25. Penanganan Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat ditindaklanjuti oleh redaksi sesuai tingkat pelanggaran.
Tindakan dapat berupa:
- koreksi;
- klarifikasi;
- pembaruan artikel;
- pencabutan materi;
- evaluasi editorial;
- teguran;
- penghentian kerja sama;
- tindakan lain yang dianggap perlu sesuai kebijakan internal.
26. Komitmen kepada Publik
Journalist Independent menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik.
Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pemberitaan, menerima kritik yang berbasis fakta, melakukan koreksi ketika terjadi kesalahan, dan menjaga independensi editorial.
Kode Etik ini dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan dalam praktik jurnalistik, regulasi, teknologi, atau kebijakan redaksi.
Journalist Independent
Berani Tak Berpihak
Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kode Etik Journalist Independent
Pedoman internal dan komitmen editorial kepada publik.
