Kode Etik Jurnalistik
Kamis, 28 Juli 2011
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan menjaga kepercayaan publik, maka ditetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral dan operasional wartawan Indonesia:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Independen: tanpa intervensi dari pihak luar.
- Akurat: sesuai fakta.
- Berimbang: memberi ruang semua pihak.
- Tidak beritikad buruk: tanpa niat merugikan pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi, tidak menyuap.
- Menyajikan berita faktual, sumber jelas.
- Tidak melakukan plagiat.
- Peliputan investigasi diperbolehkan untuk kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 – 11
- Pasal 4: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Pasal 5: Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- Pasal 6: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7: Hak tolak untuk melindungi narasumber yang dirahasiakan.
- Pasal 8: Tidak menyiarkan berita diskriminatif atau merendahkan martabat manusia.
- Pasal 9: Menghormati kehidupan pribadi narasumber.
- Pasal 10: Segera mencabut atau meralat berita yang tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf.
- Pasal 11: Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008)