Langgar Lalu Lintas, Dua Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Bone

Journalist Independent
Screenshot
Screenshot

BONE – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bone mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2026). Penindakan itu bermula ketika petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat putih yang melanggar aturan lalu lintas saat arus kendaraan sore hari terpantau padat.

KBO Satlantas Polres Bone, IPDA Ryandika Nalaguna, bersama sejumlah anggota sedang mengatur arus lalu lintas ketika mendapati pengendara motor menggunakan knalpot brong dan tidak memasang pelat nomor kendaraan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa petugas awalnya menindak pelanggaran lalu lintas. Namun, selama pemeriksaan berlangsung, anggota melihat gerak-gerik pengendara yang dinilai mencurigakan sehingga pemeriksaan berlanjut.

“Ya saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat kendaraan. Tapi saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara itu sangat mencurigakan,” terangnya.

Petugas selanjutnya memeriksa dua orang yang berada di atas sepeda motor tersebut. Keduanya masing-masing berinisial ZI dan NI (22). Dalam pemeriksaan itu, anggota menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol kecil.

Temuan tersebut membuat petugas melakukan interogasi awal di lokasi. Setelah pemeriksaan awal selesai, anggota Satlantas membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone.

Penyerahan itu dilakukan agar penanganan perkara berlanjut melalui satuan yang berwenang menangani tindak pidana narkotika. Satresnarkoba selanjutnya dapat mendalami asal-usul barang yang ditemukan, memeriksa keterangan kedua terduga pelaku, serta mengembangkan penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia.

Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas

Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat berkembang ketika petugas menemukan indikasi dugaan tindak pidana lain. Dalam kejadian di Jalan Sambaloge Baru itu, pemeriksaan bermula dari penggunaan knalpot brong dan tidak adanya pelat nomor kendaraan.

Baca Juga  Pemuda di Makassar Diamankan Polisi Gegara Sering Ancam Orang Tua

Kondisi arus lalu lintas yang padat membuat petugas sedang menjalankan tugas pengaturan kendaraan di jalan. Saat melakukan kegiatan tersebut, anggota kemudian menghentikan sepeda motor yang dianggap melanggar ketentuan lalu lintas.

Pemeriksaan terhadap pengendara dan orang yang dibonceng menghasilkan temuan yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba. Meski demikian, keberadaan barang yang diduga sabu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kedua orang tersebut bersalah. Kepolisian masih perlu memeriksa barang bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara itu.

Kasat Lantas AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, kesigapan anggota di lapangan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, petugas tidak hanya bertanggung jawab menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga perlu menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba,” tutupnya.

Setelah penyerahan kepada Satresnarkoba Polres Bone, penanganan perkara berlanjut untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan. Penyidik akan mendalami temuan tersebut guna memastikan jenis barang bukti, menelusuri sumbernya, serta mengetahui apakah perkara itu berkaitan dengan pihak lain.

Informasi awal yang disampaikan dalam laporan ini belum merinci berat barang yang ditemukan maupun hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang tersebut. Karena itu, detail mengenai jumlah dan kepastian jenis narkotika perlu mengacu pada hasil pemeriksaan resmi kepolisian.

Polisi juga belum memaparkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengembangan kasus diharapkan dapat menjelaskan asal barang yang ditemukan dan menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

Penanganan perkara ini kini berada pada Satresnarkoba Polres Bone. Sementara itu, penindakan awal oleh Satlantas berlangsung saat petugas menjalankan pengaturan lalu lintas di Jalan Sambaloge Baru.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Peran Ulama Adalah Lentera dan Kompas bagi Bangsa

Kepolisian tetap perlu memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku hingga penyidik memperoleh bukti yang cukup dan proses hukum menetapkan status mereka lebih lanjut.