Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Warga Soal Larangan Pikap Angkut Penumpang Umum

Journalist Independent
Mobil Pick Up Terlihat memuat Orang Disalah Satu Jalan Poros di Kabupaten Gowa
Mobil Pick Up Terlihat memuat Orang Disalah Satu Jalan Poros di Kabupaten Gowa

SULSEL – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap sebagai angkutan penumpang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang itu dinilai memiliki peruntukan berbeda dari kendaraan angkutan orang, sehingga penggunaannya perlu memperhatikan aturan keselamatan dan lalu lintas.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Pria Budi S.I.K., MH, menegaskan bahwa mobil pikap pada dasarnya digunakan untuk membawa barang dengan batas muatan tertentu. Ia mengingatkan pengemudi dan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan fungsi kendaraan demi mengangkut penumpang.

”Tidak sesuai peruntukannya, mobil Pick Up hanya untuk memuat barang dengan batas tertentu, “tegas KBP. Pria Budi S. Ik, MH, kepada Journalist Independent. Com.

Peringatan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan yang masih memanfaatkan mobil pikap untuk mengangkut orang. Kebiasaan itu kerap dijumpai di daerah yang akses transportasi umumnya terbatas, termasuk ketika warga harus bepergian ke pasar, menghadiri kegiatan tertentu, atau menuju lokasi pertanian saat musim panen.

Meski membantu mobilitas warga, penggunaan kendaraan barang untuk membawa penumpang tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum dan keselamatan. Bak terbuka pada mobil pikap tidak dirancang seperti kabin kendaraan penumpang yang dilengkapi tempat duduk dan perlindungan bagi orang di dalamnya. Penumpang yang duduk di bak juga berisiko terjatuh ketika kendaraan mengerem mendadak, bermanuver, atau melintasi jalan yang tidak rata.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan fungsi kendaraan sebelum menggunakannya untuk perjalanan bersama. Pemilik kendaraan juga perlu mempertimbangkan risiko yang dapat muncul apabila kendaraan barang membawa orang dalam jumlah banyak, terutama ketika melintasi jalan menanjak, berkelok, atau berlubang.

Baca Juga  Sambut HUT ke-79 RI, Warga Kompleks Perikanan Makassar Kompak Cat Rumah Warna-warni

Dalam penjelasannya, Pria Budi merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur bahwa angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang, sedangkan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang pada prinsipnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

”Sesuai dengan UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 apabila Mobil Pick Up didapati memuat orang atau manusia maka akan dikenakan sanksi berupa tilang, apabila sang supir tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka tentunya kendaraan akan disita sampai pemilik kendaraan datang menunjukkan STNK atau bukti kepemilikan, “lanjutnya.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 137 ayat (4) mengatur pengecualian penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dalam kondisi tertentu, antara lain ketika ketersediaan kendaraan angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan belum memadai. Undang-undang juga mengatur pengecualian untuk kepentingan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, atau pertimbangan kepolisian dan pemerintah daerah. Sementara itu, Pasal 303 memuat sanksi bagi pengemudi mobil barang yang mengangkut orang di luar pengecualian tersebut.

Dengan demikian, penindakan perlu mengacu pada kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap keadaan dapat disamaratakan tanpa memeriksa apakah penggunaan kendaraan termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan. Begitu pula, tindakan penyitaan kendaraan harus mengikuti dasar hukum dan prosedur yang sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.

Kebiasaan Angkut Warga Saat Musim Panen

Di sejumlah daerah Sulawesi Selatan, mobil pikap masih menjadi salah satu pilihan warga ketika membutuhkan kendaraan untuk perjalanan bersama. Keterbatasan angkutan umum di beberapa kawasan membuat masyarakat memanfaatkan kendaraan yang tersedia, terutama untuk perjalanan ke lahan pertanian atau saat musim panen.

Baca Juga  Satreskrim Polres Gowa Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Ternak, 5 Orang Masuk Daftar DPO

Ola, salah seorang warga Kabupaten Enrekang, mengatakan masyarakat di wilayahnya terkadang menggunakan mobil pikap maupun truk untuk mengangkut orang ketika panen berlangsung. Kendaraan tersebut dinilai mampu membawa lebih banyak orang dalam satu perjalanan, khususnya ketika warga bekerja bersama di area pertanian.

”Biasa pake mobil Pick Up ji pak, atau mobil Truck kalau waktu panen, karena banyak na muat orang, “ucap Ola, salah seorang warga di Kabupaten Enrekang.

Pengalaman warga tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penggunaan pikap untuk mengangkut penumpang tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan berkendara. Ketersediaan transportasi alternatif, kondisi jalan, dan kebutuhan perjalanan masyarakat turut memengaruhi pilihan kendaraan di lapangan.

Namun, alasan praktis tidak serta-merta menghilangkan risiko keselamatan. Mengangkut orang di bak terbuka dapat meningkatkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan. Penumpang juga berpotensi tidak memiliki perlindungan memadai ketika kendaraan harus berhenti mendadak atau kehilangan kendali.

Karena itu, diperlukan pemahaman yang seimbang antara kebutuhan mobilitas warga dan ketentuan keselamatan. Pemerintah daerah serta pihak terkait dapat memperhatikan kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah yang akses angkutan umumnya masih terbatas, tanpa mengabaikan aturan penggunaan kendaraan dan perlindungan penumpang.

Bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk membawa banyak orang, penggunaan angkutan penumpang yang sesuai peruntukan menjadi pilihan yang lebih aman. Pengemudi juga perlu memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah, pengemudi mengantongi SIM sesuai ketentuan, serta seluruh perjalanan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk membangun disiplin berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepatuhan terhadap fungsi kendaraan menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga  Polantas Mappatabe Berhasil Turunkan Grafik Lakalantas 7 Persen. Ops. Keselamatan Pallawa 2026 Berakhir

”Tabe, untuk seluruh warga masyarakat Sulawesi-Selatan untuk selalu mendisiplinkan diri sebelum berkendara, tertib lalulintas agat terhindara dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal ini Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas), “tutup KBP. Pria Budi S. Ik, MH.

Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat agar lebih cermat memilih kendaraan sesuai kebutuhan perjalanan. Selain mematuhi aturan, pengemudi diharapkan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas.

Upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas juga membutuhkan kesadaran bersama. Pengemudi, pemilik kendaraan, penumpang, serta pemerintah daerah memiliki peran dalam mendorong penggunaan transportasi yang aman dan sesuai ketentuan.

Polda Sulsel mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan kebiasaan setempat sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan. Kebutuhan warga untuk bepergian, termasuk saat musim panen, perlu diimbangi dengan pilihan transportasi yang sesuai peruntukan agar risiko kecelakaan dapat ditekan.