GOWA – Putusan bebas di tingkat pertama tak menjadi akhir perjalanan dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dab jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Mahkamah Agung (MA) justru mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Maksasar yang sebelumnya melepaskna dua terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dua terdakwa tersebut yaitu, dr. H. Salahuddin, M.Kes.Bin Hasan Basari dan dr Ummu Salamah, M.A.R.S Binti Usman.
Keduanya dinyatakan terbukti seacra sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut tercata dalam dua putusan kasasi, yakni Putusan Nomor 9100K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Putusan Nomor 127/PD.SUS/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Sementara untuk, dr. H Salahuddin, perkara kasasi diperiksa dan diputus majelis hakim diketahuhi Dr.Prim Haryadi, S.H., dengan hakim anggota Sutarjo S.H., dan Dr. Sinintha Yuliansiah Sibarini S.H., dan Dr.Sinintha Yuliansih Sibarini, S.H., M.H.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Judex Facti, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Salahuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Salahuddin. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tak berhenti di sana, Salahuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, perkara kasasi dr. Ummu Salamah diperiksa dan diputus majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, S.H., M.H., dengan hakim anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.
Majelis hakim juga mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Judex Facti.
Ummu Salamah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terpidana. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita untuk kemudian dilelang.
Apabila terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang dapat dilelang, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Ummu Salamah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan MA ini sekaligus membalikkan keadaan hukum yang sebelumnya terjadi di tingkat pertama.
Pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
JPU Kejaksaan Negeri Gowa kemudian menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H. mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sekaligus memastikan proses hukum perkara tersebut telah ditempuh secara profesional.
โKami tentu menghargai putusan Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU, serta tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat,โ ujar Andi Ardiaman, Kamis (20/8/2026).
Menurut Andi, Kejaksaan Negeri Gowa tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tidak memihak.
Prinsip kehati-hatian, kata dia, juga tetap dikedepankan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Namun, putusan kasasi yang telah tercantum dalam SIPP belum serta-merta diikuti pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan Negeri Gowa masih menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan untuk memastikan secara utuh isi dan amar putusan yang harus dilaksanakan.
โUntuk pelaksanaan eksekusi, kami masih menunggu petikan putusan tersebut agar kami dapat memastikan isi dan amar putusan yang harus dilaksanakan,โ katanya.
Setelah petikan putusan diterima, Kejaksaan Negeri Gowa akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai langkah hukum selanjutnya juga akan disampaikan kepada media.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana JKN dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,377 miliar.
Pada tingkat pertama, JPU Kejaksaan Negeri Gowa menuntut dr. H. Salahuddin dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp954.564.432,50 subsidair dua tahun enam bulan penjara.
Putusan kasasi MA akhirnya menjatuhkan pidana kepada Salahuddin lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Berkas perkara kemudian dikirim ke Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026 melalui Surat Pengiriman Berkas Nomor 2792/WKPN.PN.W22.UI/HK.2.2/V/2026.
Putusan kasasi tersebut menjadi titik balik dalam perkara yang sebelumnya sempat berakhir dengan putusan lepas bagi kedua terdakwa.
Dari ruang persidangan tingkat pertama hingga meja kasasi, perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah putusan dapat kembali diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Bagi Kejaksaan Negeri Gowa, putusan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan perkara yang ditangani diproses berdasarkan hukum, alat bukti, dan argumentasi yuridis.
Kini, setelah MA menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana, tahapan berikutnya tinggal menunggu petikan putusan resmi untuk kemudian dilaksanakan sesuai amar putusan. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi





