Hukrim  

391 Klaim JKK Direkayasa, Kerugian Negara Ditaksir Rp24,55 Miliar

Tiga terdakwa kasus dugaan klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA โ€” Sebanyak 391 pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diduga direkayasa selama rentang 2014 hingga 2024. Perkara yang disebut merugikan keuangan negara Rp24,55 miliar itu kini memasuki babak tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Ketiga terdakwa yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani, serta dua mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

“Sidang Sayoko dan kawan-kawan agenda tuntutan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek yang telah direkayasa untuk kepentingan pribadi. Total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp24,55 miliar.

Pembagian uang dalam perkara itu juga disebut berbeda. Renu diduga menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri Rp5,94 miliar, sedangkan Sayoko menerima Rp1,63 miliar.

Dokumen dipinjam, kuitansi diduga dinaikkan

Dalam dakwaan, Renu disebut telah menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa selama periode 2014 hingga 2024.

Dokumen yang digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek hingga buku rekening karyawan perusahaan. Dokumen tersebut kemudian dilengkapi melalui pihak percetakan.

Kelengkapan pengajuan juga disebut mencakup kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.

Setelah pembayaran klaim JKK masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu disebut menghubungi peserta tersebut. Mereka kemudian diminta mentransfer 75 persen dana ke rekening atas nama Renu.

Dari dana yang diterima Renu, 25 persen kemudian ditransfer ke rekening Sri.

Sementara itu, Sayoko disebut tetap memproses pengajuan klaim JKK yang dibawa Renu. Saat menjalankan tugas verifikasi, Sayoko diduga menyatakan dokumen dan hasil verifikasi telah lengkap serta memenuhi syarat meski mengetahui adanya ketidaksesuaian.

Sayoko juga disebut menghitung jumlah klaim JKK berdasarkan kuitansi pembayaran rumah sakit seolah-olah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan. Ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis