JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak membuat pengawasan berhenti pada proses penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengawal pembenahan tata kelola perusahaan pelat merah itu agar perbaikan tidak berhenti sebatas rekomendasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, hingga memantau pelaksanaannya di internal ASDP.
“Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya demi memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, pengawalan tersebut dilakukan bersama internal ASDP dan telah berjalan sejak 2025 hingga 2026. Prosesnya tidak hanya dilakukan melalui pemantauan administratif, tetapi juga dengan peninjauan langsung ke lapangan.
“Sinergi KPK dan ASDP ini telah berjalan sejak 2025 hingga 2026, termasuk melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan,” ujarnya.
Pada 2025, KPK lebih dulu memetakan tiga area dalam tata kelola ASDP yang dinilai memiliki risiko korupsi. Ketiganya meliputi pengadaan kapal baru, pengelolaan armada, serta integrasi manifes penumpang.
“Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem bersama ASDP,” kata Budi.
Memasuki 2026, KPK kemudian melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Dari pemantauan itu, KPK melihat adanya perkembangan dari tahap pemberian rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi.
“Dari hasil pemantauan, KPK melihat adanya progres perbaikan yang telah bergerak dari tahap rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi,” ujarnya.
Salah satu pembenahan dilakukan dalam regulasi pengadaan kapal. ASDP telah menyusun draf pembaruan keputusan direksi yang mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema sewa guna usaha ke dalam satu regulasi terpadu.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan ASDP dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut KPK, langkah itu telah mengakomodasi sebagian besar rekomendasi yang sebelumnya diberikan.
“Pada pemantauan terakhir, regulasi tersebut memasuki proses penandatanganan oleh jajaran direksi, sementara KPK masih memberikan catatan penajaman terhadap sejumlah ketentuan,” kata Budi.
Pembenahan juga menyentuh pengelolaan armada. ASDP telah menerbitkan kebijakan mengenai siklus hidup kapal dan melakukan asesmen bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terhadap 160 kapal.
Selain itu, ASDP mengembangkan ASDP Maintenance System atau AMS untuk membangun sistem pemeliharaan kapal yang lebih terintegrasi.
Di sisi lain, integrasi data juga menjadi bagian dari perbaikan. ASDP mengupayakan integrasi sistem Ferizy dengan Inaportnet.
Proses tersebut kini memasuki tahapan penandatanganan nota kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP. Setelah itu, dilakukan piloting di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban serta penyepakatan kebutuhan perubahan sistem.
“Proses tersebut telah memasuki tahapan penandatanganan nota kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP, pelaksanaan piloting di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, serta penyepakatan kebutuhan perubahan sistem,” ujarnya.
Pengawalan KPK pun masih berlanjut. Pada Agustus 2026, Direktorat AKBU melakukan field review di tiga lokasi, yakni Ketapang–Banyuwangi, Surabaya, serta Bitung, Sulawesi Utara.
“Pada Agustus 2026, KPK melalui Direktorat AKBU melakukan field review (peninjauan lapangan, red.) di tiga lokasi, yakni Ketapang–Banyuwangi, Surabaya, serta Bitung, Sulawesi Utara,” kata Budi.
Langkah pembenahan tersebut merupakan bagian dari pengawasan setelah KPK mengusut perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Pada 28 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sementara itu, proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. KPK masih mengusut perkara dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Di tengah proses tersebut, KPK menempatkan pembenahan sistem sebagai bagian penting dari pengawalan terhadap ASDP, dengan fokus pada area yang sebelumnya telah dipetakan memiliki risiko korupsi. (*)






