Cemburu Jadi Pemicu Tersangka Bakar Pacarnya di Pos Ronda Demak

Wanita yang Terbakar di Pos Ronda Demak

JATENG – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Demak menangkap BI (52), tersangka pembunuhan Sri (42), perempuan asal Grobogan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

BI diamankan polisi di tempat indekosnya di kawasan Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari. Dari lokasi penangkapan, penyidik turut menyita sebuah palu berukuran besar yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengungkapkan, korban dan tersangka diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar enam tahun. BI sendiri diketahui telah memiliki istri, sedangkan Sri merupakan seorang janda yang tinggal bersama anaknya.

Kasus tersebut bermula ketika Sri meminta BI mengantarnya ke Solo untuk menemui mantan suaminya. Korban hendak meminta bantuan uang untuk biaya pengobatan anak mereka yang sedang sakit.

Namun, permintaan tersebut berujung pertengkaran ketika keduanya berada dalam perjalanan. Polisi menduga cekcok tersebut membuat tersangka tersinggung hingga menyimpan sakit hati terhadap korban.

“Motifnya adalah sakit hati. Pada saat kejadian malam itu, tersangka berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor. Korban minta diantar ke rumah mantan suaminya untuk minta uang berobat anak, tetapi tersangka menolak hingga terjadi cekcok sampai di lokasi kejadian,” kata Arrizal saat gelar perkara.

Pertengkaran kemudian berlanjut hingga keduanya tiba di sebuah pos ronda. Di lokasi tersebut, BI diduga memukul kepala Sri menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan Sri meninggal akibat pendarahan di dalam otak.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal di TKP akibat pendarahan di dalam otak. Setelah itu, pelaku membakar jasad korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya. Alasan dibakar untuk mengaburkan identifikasi jenazah,” ujar Arrizal.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah warga Desa Kebonagung menemukan jasad perempuan yang terbakar di sebuah pos ronda pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya memadamkan api. Namun, korban telah meninggal dunia ketika ditemukan.

Kondisi jasad yang mengalami luka bakar cukup parah membuat polisi sempat kesulitan mengungkap identitas korban. Wajah dan sidik jari korban mengalami kerusakan akibat terbakar.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengetahui bahwa korban terakhir kali terlihat pergi bersama BI.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan apakah pembunuhan tersebut terjadi secara spontan akibat pertengkaran atau sebelumnya telah direncanakan.

Penyidik juga mendalami keterangan BI mengenai palu berukuran besar yang dibawanya. Kepada polisi, tersangka mengaku alat tersebut berkaitan dengan pekerjaannya di bengkel las.

Polisi turut menyebut BI memiliki catatan sebagai residivis kasus pembunuhan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, BI dijerat dengan pasal pembunuhan yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis