SURABAYA โ Nama Arief Sanjaya muncul dalam perkara prostitusi online yang menyeret dua perempuan asal Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang disebut sebagai pemesan layanan seksual itu ternyata sempat ikut diamankan polisi ketika penggerebekan berlangsung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebut Arief saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia disebut berada bersama dua terdakwa yang kini menjalani proses hukum terkait dugaan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi kencan.
“Saksi korban adalah karyawan ya, karyawan swasta,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana kepada detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Ida Bagus menjelaskan, Arief sempat dibawa ke kantor polisi setelah penggerebekan. Namun, statusnya berbeda dengan dua perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.
“Dia (Arief) sempat ikut diamankan saat kejadian, kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ida Bagus.
Pertanyaan kemudian muncul mengapa Arief, yang disebut sebagai pelanggan, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Surabaya menjelaskan, belum terdapat ketentuan pidana yang secara spesifik dapat menjerat pelanggan prostitusi dalam perkara tersebut.
“Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi,” tuturnya.
Perkara ini sebelumnya menyeret dua perempuan berinisial KA (20) dan RR (32) ke meja hijau. Keduanya didakwa menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Kasus tersebut terungkap dalam sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (24/8/2026). Persidangan digelar secara tertutup karena perkara berkaitan dengan kesusilaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dalam dakwaannya menyebut KA dan RR saling mengenal ketika bekerja sebagai pekerja seks di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya kemudian datang ke Surabaya untuk menawarkan jasa prostitusi secara daring.
Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Mei 2026 kedua terdakwa membuat akun MiChat dengan nama VIONฮฮ untuk menawarkan layanan seksual.
“Layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONฮฮ,” kata Wanto saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Akun tersebut kemudian menarik perhatian Arief. Ia disebut intens berkomunikasi dengan kedua terdakwa hingga tercapai kesepakatan untuk menggunakan layanan yang ditawarkan dengan tarif Rp3 juta.
Komunikasi selanjutnya berlanjut melalui WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, kedua terdakwa kemudian berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api untuk bertemu dengan Arief.
Perkara itu akhirnya berujung pada proses hukum terhadap KA dan RR. Sementara Arief, yang disebut sebagai pelanggan dalam perkara tersebut, hanya diperiksa sebagai saksi karena belum ada ketentuan pidana yang dapat menjerat pelanggan prostitusi dalam kasus tersebut. (*)






