JAKARTA โ Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, dalam surat panggilan yang diterima, belum dijelaskan secara spesifik untuk tersangka siapa Febrie akan diperiksa sebagai saksi.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Febrie akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung. Kehadiran mantan pejabat Jampidsus tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang memiliki tindak pidana asal korupsi.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang disebut dalam perkara itu antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Pemeriksaan Febrie sebagai saksi dalam penyidikan TPPU kali ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih berjalan di Kejaksaan Agung. Status dan kapasitas pemeriksaannya merujuk pada perkara yang tengah ditangani penyidik berdasarkan surat panggilan yang diterimanya. (*)






