JAKARTAโ Perampasan aset tak lagi dipandang hanya sebagai senjata untuk mengejar hasil korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga perlu masuk dalam ruang lingkup aturan perampasan aset.
Habiburokhman menyebut sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan lebih luas. Menurut dia, Indonesia perlu mempertimbangkan pendekatan serupa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Ia mencontohkan Amerika Serikat yang melalui rezim civil forfeiture memungkinkan penegak hukum menyita hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Di Inggris, mekanisme tersebut diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya antara lain menyasar aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak dan penipuan terorganisasi.
Sementara Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan hingga kejahatan finansial berskala besar.
Dari pembahasan di Komisi III, kata Habiburokhman, muncul masukan agar sejumlah tindak pidana lain turut masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Jenis tindak pidana yang disoroti antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.
Menurutnya, tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian yang tidak kalah besar. Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dinilai dapat memutus aliran dana sekaligus menyasar aset logistik yang menopang jaringan kejahatan.
“Ini merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan dari tindak pidana itu,” ujarnya.
Sementara dalam perkara penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset dinilai penting untuk membantu memulihkan kerugian korban. Habiburokhman mengatakan pemulihan sering terkendala ketika aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.
“Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan,” katanya.
Habiburokhman menegaskan prinsip yang ingin dibangun adalah memastikan keuntungan dari kejahatan tidak dapat dinikmati pelakunya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perluasan kewenangan tersebut harus diikuti pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Menurut dia, aparat yang nantinya menjalankan UU Perampasan Aset harus berintegritas dan tidak menggunakan aturan tersebut untuk melakukan kriminalisasi.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan dan dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; kejahatan di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Namun, seluruh ketentuan tersebut masih berada dalam ranah pembahasan RUU dan belum menjadi aturan hukum yang berlaku. (*)






