Owner Kosmetik Diduga Berani ‘Nyetor’, Polda Sulsel Diminta Basmi Skincare Illegal

Screenshot

SULSEL, — Owner kosmetik diduga telah berani ‘nyetor’ ke pihak aparatur hukum, Ketua Umum LMR-RI Andi Idham Jaya Gaffar, dengan lantang meminta Polda Sulsel untuk membasmi peredaran Skincare Illegal, 02 September 2026.

”Polda Sulsel diminta dengan tegas untuk membasmi peredaran Skincare Illegal di kota Makassar, apalagi ada wacana para Owner Kosmetik dengan berani ‘Nyetor’ ke aparat hukum, “tegas Andi Idham Jaya Gaffar, kepada Journalist Independent. Com.

Dimana pada salah satu narasi yang diungkapkan oleh salah seorang narasumber bahwa para Owner Kosmetik Illegal berani nyetor ke aparat sehingga terjadi pembiaran.

”Karena sudah berani setoran ke Polda dan dibiarkan, “ungkap salah seorang Sumber.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan bahwa ribuan kosmetik illegal khususnya di kota Makassar tak tersentuh dan tumbur subur.

”Dikota Makassar ini khususnya, kosmetik illegal tidak tersentuh dan tumbuh subur, “lanjut Idham.

Diketahui bahwa peredaran Skincare Illegal atau kosmetik illegal, Owner Kosmetik akan dikenalan sanksi Pidana penahanan atau kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 Milyar merujuk kepada Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan.

”Merujuk kepada Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 196 dan Pasal 197 bahwa mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah, “tutup Idham.

Sponsored · Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis