JAKARTA โ Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lebih jauh penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret lingkungan pemerintah daerah tersebut.
KPK pada Senin memeriksa tiga pejabat yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Mereka adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi (AM), seorang ASN Bappenda berinisial GS, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor berinisial RS.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
โPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor,โ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Catatan kehadiran KPK menunjukkan Adi Mulyadi tiba lebih dahulu, yakni sekitar pukul 10.25 WIB. Selang beberapa menit kemudian, GS dan RS tercatat hadir pada pukul 10.33 WIB.
Tak hanya tiga pejabat Bappenda. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri sebagai saksi.
Namun, hingga pukul 14.06 WIB, nama Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi yang diperiksa KPK. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah Yunita memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Berawal dari Penyelidikan
Perkara ini mencuat setelah adanya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.
Sehari setelahnya, KPK mengungkap adanya pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perkembangan perkara kemudian bergerak ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Meski penyidikan telah dimulai, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para pejabat Bappenda menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran uang serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan Berlanjut
Langkah penyidikan KPK juga ditandai dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Penggeledahan kemudian berlanjut sehari setelahnya di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK juga tengah menangani perkara lain di Kabupaten Bogor, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.
Dua perkara tersebut kini sama-sama berada dalam penanganan KPK. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam masing-masing perkara.
Pemeriksaan saksi dan penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya. (*)





