MAROS โ Transaksi obat-obatan keras diduga berlangsung di tengah aktivitas warga di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi membongkar dugaan peredaran tersebut dan menangkap seorang pria berinisial R alias Turbo (24) dengan barang bukti mencapai 1.163 butir obat.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Minggu (16/8). Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pembeli.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat daftar G berlogo Y di kawasan Jalbar.
“Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo Y di kawasan Jalbar. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku bersama seorang saksi pembeli,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Kecurigaan polisi kemudian mengarah kepada R. Saat diperiksa di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga akan diedarkan tersimpan di dalam jaketnya.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah R. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan sejumlah obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
“Sejumlah obat daftar G berlogo Y dan obat Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam jaket R. Kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan hasilnya kembali menemukan obat yang diduga akan diedarkan,” kata Arif.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.083 butir obat daftar G berlogo Y dan 80 butir Trihexyphenidyl. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.163 butir.
Tak hanya obat-obatan, polisi turut mengamankan telepon genggam, kemasan pengiriman, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut Arif, pemeriksaan awal menunjukkan R diduga menjual obat daftar G tersebut dengan harga Rp10 ribu untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl disebut dijual seharga Rp5 ribu per butir.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku menjual obat daftar G tersebut seharga Rp10 ribu untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl dijual Rp5 ribu per butir,” ungkapnya.
Yang menjadi perhatian penyidik, obat-obatan tersebut diduga diperoleh R melalui platform media sosial. Polisi kini masih menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredarannya.
“R diketahui memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial. Kami masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pemasok lain,” jelas Arif.
Kasus tersebut kini masih diproses Satresnarkoba Polres Maros. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam penanganannya.
Di balik ribuan butir obat yang disita, penyidik kini mengejar satu mata rantai yang belum terputus: dari mana obat-obatan itu berasal dan siapa yang memasoknya. (*)





