JAKARTA — Uang Rp401 miliar kini berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung. Nilai fantastis itu diserahkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kepada penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri. Kejagung menyebut nilai itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CNI.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.
Uang dengan nilai yang sama kemudian diserahkan PT CNI kepada penyidik pada Jumat (28/8). Setelah diterima, Kejagung menyita uang tersebut dan menempatkannya pada rekening pemerintah.
Dugaan Permainan Kadar Nikel
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.
Menurut Kejagung, PT CNI ketika itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, perusahaan disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pengaturan antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara terkait kadar nikel yang menjadi salah satu syarat dalam kegiatan ekspor.
Kejagung menyebut hasil pengaturan tersebut membuat kadar nikel yang tercantum dalam hasil uji berada di bawah 1,7 persen. Padahal, kadar nikel yang menjadi persyaratan ekspor disebut harus berada di atas 1,7 persen.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan ekspor nikel tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Penyidik Belum Ungkap Tersangka
Meski nilai kerugian negara telah dihitung dan uang Rp401 miliar telah diserahkan, Kejagung belum mengumumkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Saiful mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
Penyidik, kata dia, tengah menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI masih berjalan. Penyerahan Rp401 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut, sementara Kejagung masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (*)






