Hukrim  

Pengemudi Outlander Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi melakukan penanganan terhadap kecelakaan yang melibatkan Mitsubishi Outlander di Surabaya.

SURABAYA โ€“ Perjalanan pulang dari sebuah pesta berujung maut bagi ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander di Surabaya. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mobil yang dikendarainya menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir sebelum akhirnya menabrak RPK (25) hingga meninggal dunia.

ENR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi menyebut perempuan tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A memastikan ENR telah ditahan.

“(Tersangka) sudah ditahan,” kata Sulthon saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum kejadian, ENR diketahui baru pulang dari sebuah pesta.

Saat diperiksa polisi, ENR mengakui mengonsumsi minuman beralkohol. Ia mengaku tidak mengingat secara rinci jumlah alkohol yang diminumnya.

“Pesta. Dari tempat pesta,” ujar ENR ketika ditanya asal kedatangannya sebelum kecelakaan.

Saat ditanya mengenai jumlah minuman yang dikonsumsi, ENR menjawab, “Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas.”

Pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan ENR positif mengonsumsi alkohol. Kadar alkohol dalam tubuhnya disebut mencapai 1,06 persen.

“Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran,” ujar Sulthon.

Sempat Tabrak Taksi

Sebelum menabrak RPK, ENR terlebih dahulu mengalami kecelakaan di Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Saat mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan menuju utara, ENR kehilangan konsentrasi ketika hendak berbelok ke kiri. Mobil tersebut kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan hilangnya konsentrasi pengemudi dipengaruhi konsumsi alkohol.

“Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” ujar Galih.

Namun, ENR tidak berhenti setelah kecelakaan pertama. Ia justru melanjutkan perjalanan karena mengaku panik dan takut dikejar massa.

“Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” kata ENR.

Polisi juga menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang yang mendatangi lokasi kecelakaan. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi keadaan pengemudi yang sedang mabuk.

“Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk,” kata Galih.

Tabrak Warga hingga Meninggal

Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan pertama, ENR melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, mobil tersebut kembali mengalami kecelakaan.

Kali ini, Outlander menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir di lokasi.

Adik korban, Putri Nabila, mengatakan kakaknya saat itu sedang bekerja membongkar perlengkapan sebuah acara. Karena fokus pada pekerjaan, RPK tidak menyadari kendaraan yang melaju dari belakang.

“Mas RPK lagi loading bongkar event karena semua lagi fokus pekerjaan bongkaran makanya nggak ada yang tahu kalau dari belakang itu ada mobil kencang,” kata Putri saat dihubungi.

RPK disebut masih menghadap ke arah mobil boks ketika kendaraan yang dikemudikan ENR datang. Korban pun tidak sempat menghindar.

“Mas RPK itu posisi masih melihat ke dalam mobil box, jadi Mas RPK nggak sempat ngehindar. Kendaraan juga laju cepat jadi cuma noleh aja,” imbuh Putri.

RPK mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Putri mengatakan korban mengalami luka di sekitar pangkal hidung hingga mata kiri akibat tertusuk ujung besi scaffolding. Dokter kemudian mendiagnosis korban mengalami trauma otak, cedera saraf punggung, serta benturan keras di bagian belakang kepala.

Tim medis sempat memberikan pertolongan, termasuk upaya pacu jantung dan bantuan oksigen. Namun, nyawa RPK tidak tertolong.

“Di UGD diusahakan sama dokter untuk pacu jantung dan kasih bantuan napas oksigen, tapi nihil. Jam 04.15 WIB pagi dinyatakan MD (meninggal dunia),” tutur Putri.

Tak Punya SIM dan STNK

Setelah kecelakaan maut tersebut, polisi menetapkan ENR sebagai tersangka. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi juga menyebut ENR tidak memiliki SIM dan STNK ketika membawa kendaraan tersebut.

ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ancaman hukuman terhadap ENR maksimal enam tahun penjara.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Galih.

ENR kini masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

“Proses hukum tetap,” tegas Sulthon. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis