Hukrim  

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang PT QSS

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

JAKARTA โ€“ Kejaksaan Agung menyita aset milik beneficial owner PT QSS berinisial SDT senilai sekitar Rp338,3 miliar. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Nilai keseluruhan barang bukti yang disita tim penyidik diperkirakan mencapai Rp338.358.700.000.

Aset tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat SDT sebagai tersangka. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Periode perkara yang didalami penyidik berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Penyitaan aset menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan perkara korupsi karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidananya, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dengan nilai penyitaan mencapai lebih dari Rp338 miliar, perkara tersebut menjadi salah satu kasus dengan nilai aset sitaan yang cukup besar dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan.

Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Proses hukum terhadap tersangka juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik akan menguji keterkaitan setiap aset yang disita dengan perkara melalui proses pembuktian dalam penyidikan. (*)

 

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis