JAKARTA โ Perjalanan panjang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).
Haniv ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang nilai penerimaannya disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan terhadap Haniv dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
โKPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,โ kata Zulkarnain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Haniv selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menduga Haniv menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya.
Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.
โJadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,โ ujar Taufik.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, Haniv diduga menerima sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, ia diduga menerima sekitar Rp300 juta.
Menurut KPK, uang tersebut diminta sebagai sponsorship untuk acara peragaan busana anak Haniv.
Namun, dugaan penerimaan gratifikasi yang kini diselidiki KPK tidak berhenti pada uang sponsorship. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing dengan nilai jauh lebih besar.
Dugaan Gratifikasi Valuta Asing
KPK menyebut Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing sepanjang 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer atau pedagang valuta asing dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode berikutnya, yakni 2014 hingga 2022, Haniv kembali diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dengan total sekitar Rp10 miliar.
Penerimaan tersebut diduga dilakukan melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang itu kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.
Jika seluruh penerimaan yang ditemukan penyidik dihitung, nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
โDengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,โ kata Taufik.
Kasus ini sebelumnya telah bergulir sejak KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
Lebih dari satu tahun kemudian, proses hukum memasuki tahapan baru dengan penahanan tersangka.
KPK kini masih mendalami rangkaian penerimaan tersebut, termasuk aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penggunaan pengaruh jabatan dalam memperoleh gratifikasi.
Penahanan menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih utuh.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti titik rawan ketika kewenangan seorang pejabat publik bersentuhan dengan kepentingan pribadi maupun keluarga. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






