Empat Penikmat Shabu Di Ciduk Satreskrim Narkoba Polres Bulukumba

BULUKUMBA, — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dipimpin oleh AKP Aris Sumarsono SH, bersama anggota satuan narkoba polres lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah milik Bambang (17/07/2019) dijalan poros Bulukumba – Sinjai di kampung Kecamatan Riau ale Kabupaten Bulukumba yang merupakan bukan Target Operasi (TO) Antik Lippu 2019 Kepolisian.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Bambang bersama 2 orang temannya sementara mengkonsumsi/menggunakan narkoba jenis shabu, sehingga anggota Satres narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi dan mengecek dan ternyata pada saat petugas tiba didapati tersangka 1 lelaki SB.

Mereka sementara berusaha membuang alat hisap berupa bong serta pirex dan bungkus sachet sabu sehingga petugas menyitanya, setelah diinterogasi diperoleh informasi bahwa kedua temannya yakni RS serta MO baru saja keluar menuju ke tempat kerjanya.

Di Kabupaten Sinjai, di tempat kerjanya sehingga dilakukan pengejaran terhadapnya, setelah di dapat dan dilakukan penggeledahan maka petugas menemukan shabu sebanyak satu sachet kecil yg disimpan didalam lipatan jaket yg dikenakan RS.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan serta dikembangkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga dan berhasil mengamankan tersangka keempat yaitu JM beserta barangbukti satu sachett sabu. Sehingga para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan proses secara hukum.

(Ukhie)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!