JAKARTA โ Api mungkin hanya membutuhkan satu percikan untuk menjalar. Namun, ketika kobaran itu sengaja dipilih sebagai jalan pintas membuka lahan, dampaknya dapat meninggalkan jejak panjang di hutan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat.
Di tengah rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, polisi mengungkap dugaan motif ekonomi di balik sebagian kasus tersebut. Pembukaan lahan untuk perkebunan sawit disebut dilakukan dengan cara membakar karena dinilai lebih murah dan ekonomis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, pola tersebut ditemukan dalam penanganan perkara karhutla di sembilan Polda.
โRata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,โ kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, dugaan motif pembukaan lahan itu juga tercermin dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam sejumlah perkara.
โDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,โ ujarnya.
Musim panas, kata Irhamni, turut menjadi momentum yang dianggap menguntungkan bagi pelaku. Kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar, sementara lahan yang telah dibuka dapat dipersiapkan untuk ditanami ketika musim hujan tiba.
โRekan-rekan tahu ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan melakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,โ katanya.
Di atas kertas, cara itu mungkin terlihat sederhana. Api membakar semak dan pepohonan, lahan menjadi terbuka, kemudian kebun disiapkan.
Tetapi di lapangan, api tidak selalu mengenal batas yang dibuat manusia.
Kobaran dapat merambat, asap menyelimuti udara, sementara kawasan yang semestinya menjadi ruang hidup berbagai tumbuhan dan satwa berubah menjadi hamparan hitam. Karena itu, pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan murah atau mahalnya biaya operasional.
Polri kini menelusuri perkara-perkara tersebut melalui proses hukum.
Hingga Minggu (23/8/2026), sebanyak 89 laporan polisi telah diterbitkan dalam penanganan perkara karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Dari perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
โKesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,โ ujar Irhamni.
Sembilan Polda tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Dari rangkaian penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 35 korek api, bahan bakar minyak jenis solar, Pertalite dan minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag serta enam batang bibit sawit.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan dalam perkara karhutla yang ditangani.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga KUHP.
Pengungkapan tersebut membuka sisi lain dari persoalan karhutla. Di balik kepulan asap yang terlihat dari kejauhan, terdapat dugaan kepentingan untuk mengubah lahan menjadi kawasan perkebunan.
Api dipilih karena dianggap murah.
Namun, kerusakan lingkungan tidak pernah benar-benar murah.
Hutan yang terbakar membutuhkan waktu untuk pulih. Ekosistem yang terganggu tidak dapat dikembalikan hanya dengan menanam kembali pohon. Dan asap yang memenuhi udara tidak mengenal siapa yang membakar dan siapa yang hanya menjadi korban.
Kini, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum berjalan, sementara penyidik masih terus menelusuri perkara karhutla di sembilan wilayah.
Bagi polisi, api itu menjadi barang bukti sebuah dugaan tindak pidana. Bagi alam, api meninggalkan luka yang jauh lebih panjang.
Dan bagi masyarakat yang menghirup asapnya, harga dari sebuah pembakaran mungkin jauh lebih mahal daripada biaya membuka lahan yang ingin dihemat.






