Karhutla Belum Usai, MUI Serukan Taubat Nasuha Atas Segala Dosa

Journalist Independent
Karhutla di Indonesia
Petugas berusaha memadamkan api Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla). (dok. Kemenhut)

Journalist Independent.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan serta mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kejahatan, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

MUI juga mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa memandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

MUI menekankan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan, baik kepada perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.

Hal tersebut tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen resmi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Ahad (18/10/2026).

Ingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016

Mencermati bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di tanah air serta berdampak serius terhadap kesehatan, perekonomian, dan lingkungan, MUI mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa membakar hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya adalah haram dan secara mendasar bertentangan dengan syariat Islam.

MUI menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.

Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang obyektif, transparan, dan adil.

“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa memandang bulu terhadap individu maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut dikutip di mui.or.id, Senin (19/10/2026).

Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam (maqasid asy-syariah) . Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat diterima atas alasan bisnis apa pun.

MUI menyampaikan yang sangat mendalam atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.

“Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” tulis MUI.

Tak hanya menjadi masalah nasional, krisis kabut asap akibat karhutla kini telah meluas dan memberikan dampak serupa ke negara-negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Mengingat tingkat keparahan yang ada, MUI menilai situasi karhutla saat ini sudah berada pada taraf darurat (darurat).

Beri Doa dan Saran ke Presiden

Penulis: Paril RamadaniEditor: Nuawar Ardiansyah