Dukung Langkah Polri, Komisi III DPR RI Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape

Journalist Independent
Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI
Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (dok. istimewa)

Journalist Independent.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram terhadap vape. Sebab, hal ini memengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Dia meminta, MUI segera mendahulukan persoalan vape ini. Menurutnya, bahaya vape narkoba. “Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ucap dia.

Ia memahami fatwa haram MUI ini pasti akan berdampak, khususnya bagi penjual vape. Namun, dia menegaskan vape saat ini lebih banyak mudaratnya daripada kebaikannya. Langkah ini juga sebagai dukungan Polri yang juga mendorong MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

“Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi. Saya juga akan mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan exit strategy yang baik untuk para stakeholders industri vape,” jelas dia.

“Atau para pelaku industri bisa meriset alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit untuk disalahgunakan menjadi narkoba,” tukas Sahroni.

Kapolri Minta Fatwa MUI Haramkan Vape

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, meminta dukungan dari para ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji-mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Rawan Diselundupkan Narkoba

Jenderal Suyudi memberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana rujukan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri Suyudi.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

MUI Jatim Lebih Dulu