Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan tindak pidana karhutla. Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani laporan karhutla terbanyak, yakni 33 laporan polisi. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 14 laporan.
Polda Kalimantan Selatan tercatat menangani 11 laporan polisi. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, serta Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung masing-masing tiga laporan.
Adapun Polda Jambi menangani dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
Dari sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh berasal dari wilayah hukum Polda Kalbar. Sementara itu, masing-masing satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel.
“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit.
Besarnya jumlah laporan di sejumlah wilayah tersebut memperlihatkan luasnya cakupan penanganan perkara karhutla. Namun, jumlah laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan jumlah perusahaan yang terlibat ataupun tingkat kesalahan masing-masing pihak. Setiap perkara tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. (ril)






