SULSEL  

Angin hingga 46 Km/Jam Ancam Gowa dan Maros, BMKG Peringatkan 11 Wilayah Sulsel soal Udara Panas

Journalist Independent
Angin kencang.
Ilustrasi cuaca panas dan angin kencang di wilayah Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Journalist Independent.com)

Journalist Independent, MAKASSAR – Warga Sulawesi Selatan perlu mewaspadai dua potensi cuaca yang dapat mengganggu aktivitas pada Senin, 19 Oktober 2026.

Angin kencang dengan kecepatan mencapai 46 kilometer per jam berpotensi melanda lima kabupaten, sementara udara terasa panas diperkirakan terjadi di 11 wilayah, termasuk Kota Makassar.

Peringatan tersebut dikeluarkan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar dalam prakiraan dini cuaca tiga harian periode 19-21 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan melalui kanal resmi BMKG Sulawesi Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, terutama pengendara, pekerja lapangan, pedagang, serta warga yang tinggal di sekitar pepohonan besar. Selain berpotensi mengganggu perjalanan, angin kencang dan paparan panas dalam waktu lama juga dapat menimbulkan risiko keselamatan maupun kesehatan.

Lima Daerah Berpotensi Dilanda Angin Kencang

Berdasarkan peringatan dini BBMKG Wilayah IV Makassar, terdapat lima daerah yang masuk kategori waspada angin kencang pada Senin, 19 Oktober 2026.

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Maros, Gowa, Jeneponto, dan Takalar.

Kecepatan angin diperkirakan berada pada kisaran 20-25 knot atau setara dengan 37-46 kilometer per jam. Angin dengan kekuatan tersebut dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, khususnya ketika bertiup di kawasan terbuka atau permukiman yang memiliki banyak pohon dan benda ringan di luar bangunan.

Warga di Gowa dan Maros, misalnya, perlu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar sebelum bepergian atau melakukan pekerjaan di luar ruangan. Hal serupa berlaku bagi masyarakat di Sidrap, Jeneponto, dan Takalar yang masuk dalam daftar wilayah waspada.

Perhatian khusus diperlukan di kawasan yang memiliki pohon rapuh, papan reklame, atap bangunan ringan, serta benda-benda yang tidak terikat kuat. Jika angin bertiup kencang, benda tersebut berpotensi jatuh, bergeser, atau terbawa hembusan angin.

Pengendara sepeda motor juga perlu meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi jalan terbuka. Hembusan angin dari samping dapat memengaruhi kestabilan kendaraan, terutama saat melaju di jalan yang minim perlindungan dari bangunan atau pepohonan.

Selain angin kencang, BBMKG Wilayah IV Makassar memperingatkan potensi udara terasa panas di 11 wilayah Sulawesi Selatan.

Daerah yang masuk kategori waspada tersebut adalah Barru, Gowa, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Parepare, Takalar, serta Wajo.

Peringatan ini menunjukkan potensi kondisi udara terasa panas dengan suhu pada ambang 35-40 derajat Celsius. Masyarakat perlu memperhatikan kondisi tersebut, terutama ketika harus bekerja, berolahraga, atau melakukan perjalanan pada siang hari.

Paparan panas dalam waktu lama dapat membuat tubuh kehilangan cairan lebih cepat. Apabila tidak diimbangi dengan asupan cairan yang cukup dan waktu istirahat, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat panas.

Di Makassar, warga yang bekerja di lapangan, berjualan di ruang terbuka, maupun mengandalkan kendaraan untuk beraktivitas sehari-hari sebaiknya menyesuaikan jadwal kegiatan dengan kondisi cuaca. Mengurangi aktivitas fisik berat ketika udara terasa sangat panas dapat membantu menekan risiko kelelahan.

Hal serupa perlu diperhatikan masyarakat di Maros, Gowa, dan Takalar. Ketiga daerah tersebut masuk dalam daftar wilayah yang perlu mewaspadai angin kencang sekaligus udara panas.

Kondisi tersebut membuat masyarakat di daerah terkait perlu memperhatikan dua jenis risiko cuaca dalam menjalankan aktivitas harian.

Menghadapi potensi udara panas, masyarakat disarankan memenuhi kebutuhan cairan tubuh dan tidak menunggu sampai merasa sangat haus untuk minum. Air minum sebaiknya dibawa ketika bepergian atau bekerja di luar ruangan.

Jika memungkinkan, aktivitas fisik berat dapat dijadwalkan pada pagi atau sore hari ketika paparan panas relatif lebih rendah. Warga yang harus beraktivitas di bawah sinar matahari juga disarankan menggunakan pelindung, seperti topi, pakaian yang sesuai, dan perlindungan dari paparan sinar matahari langsung.

Waktu istirahat perlu diperhatikan, terutama bagi pekerja yang menghabiskan sebagian besar waktunya di luar ruangan. Apabila tubuh mulai terasa sangat lelah, pusing, atau mengalami keluhan akibat panas, aktivitas sebaiknya dihentikan sementara dan segera mencari tempat yang lebih sejuk.

Masyarakat juga perlu memberi perhatian lebih kepada anak-anak, lansia, serta orang yang rentan mengalami gangguan akibat paparan panas. Memastikan mereka memperoleh cukup cairan dan tidak terlalu lama berada di bawah terik matahari merupakan langkah pencegahan yang penting.

Waspadai Pohon Tumbang

Di wilayah yang berpotensi mengalami angin kencang, warga disarankan memeriksa kondisi lingkungan rumah sebelum cuaca memburuk.

Barang-barang ringan di halaman, balkon, atau teras sebaiknya diamankan agar tidak terangkat oleh hembusan angin.

Pengguna jalan juga perlu berhati-hati ketika melewati kawasan dengan pepohonan besar.

Jika angin bertiup semakin kuat, masyarakat sebaiknya menghindari berteduh di bawah pohon atau berada terlalu dekat dengan papan reklame dan struktur yang tampak tidak kokoh.

Nelayan dan masyarakat yang beraktivitas di perairan juga perlu memperhatikan informasi cuaca serta kondisi angin sebelum memutuskan berangkat.

Keputusan untuk melanjutkan kegiatan sebaiknya mempertimbangkan perkembangan cuaca terkini dan tingkat keselamatan.

Peringatan dini bukan berarti seluruh wilayah yang disebutkan pasti mengalami kondisi cuaca tersebut dengan intensitas yang sama.

Situasi di lapangan dapat berbeda menurut lokasi dan waktu, sehingga masyarakat tetap perlu mengikuti pembaruan informasi resmi.

BBMKG Wilayah IV Makassar mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan cuaca selama periode peringatan 19-21 Oktober 2026.

Informasi terbaru dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk menyesuaikan perjalanan, pekerjaan, dan kegiatan luar ruangan.

Dengan mengenali potensi angin kencang dan udara panas sejak dini, warga Sulawesi Selatan diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan sebelum kondisi cuaca mengganggu keselamatan maupun aktivitas sehari-hari. (*)