Dua Pengunjung THM Diamankan di Makassar, Pelanggaran Izin Jadi Sorotan

Journalist Independent
Operasi gabungan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, aparat Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Operasi gabungan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, aparat Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Journalist Independent, MAKASSAR – Pengawasan terhadap tempat hiburan malam hingga penanganan dugaan korupsi perbankan menjadi perhatian di Makassar dan Sulawesi Selatan pada Oktober 2026.

Operasi narkotika di kawasan Metro Tanjung Bunga, pemeriksaan izin usaha hiburan malam, serta pengusutan fasilitas kredit Bank Sulselbar di Takalar menunjukkan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan tindak lanjut aparat dan pemerintah daerah.

Dalam operasi gabungan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, aparat Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, BNNP Sulsel, Propam, personel Satbrimob, serta Satpol PP Makassar. Petugas memeriksa pengunjung di sejumlah lokasi, termasuk Club Ultra dan Helenz.

Di Club Ultra, dua pengunjung, masing-masing seorang perempuan berinisial N dan seorang laki-laki berinisial Y, dilaporkan diamankan setelah menjalani tes urine yang menunjukkan indikasi positif narkotika. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Belum tersedia keterangan terkonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan di Helenz ataupun jumlah pengunjung yang menjalani tes urine di lokasi tersebut. Operasi juga dilaporkan berlanjut ke sejumlah tempat hiburan lain di kawasan pusat bisnis terpadu atau CPI, termasuk Club Elite dan Club Onix.

Hasil akhir operasi masih dinantikan, terutama mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap pengunjung yang diamankan dan kemungkinan temuan lainnya. Pengungkapan resmi diperlukan untuk menjelaskan hasil tes, proses pemeriksaan, serta langkah hukum yang akan ditempuh aparat.

Masalah Perizinan THM

Persoalan tempat hiburan malam di Makassar sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Kota Makassar. Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.

Sidak tersebut menyasar Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, Sing Sing, serta MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin usaha, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, dan ketertiban umum.

Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan persoalan administrasi pada sejumlah tempat usaha. Beberapa pengelola diketahui baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlakunya habis.

Di Sing Sing, izin operasional bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi. Sementara di MYE, izin restoran juga belum terverifikasi sehingga persyaratan penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.

Rahmat menegaskan pengelola usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan. DPRD memberikan tenggat sementara kepada pengelola yang izinnya telah kedaluwarsa sejak Februari, dengan tetap menyiapkan rekomendasi penindakan jika persoalan tersebut tidak diselesaikan.

Selain administrasi, tim menemukan persoalan perlindungan anak. Pemeriksaan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkap adanya tenaga kerja yang masih di bawah umur. Petugas juga mendapati pengunjung anak di bawah umur berada di area tempat hiburan malam.

Temuan mengenai anak tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Makassar untuk penanganan lebih lanjut. Manajemen tempat usaha yang bersangkutan diperingatkan agar memperketat pengawasan dan mencegah anak di bawah umur memasuki lokasi hiburan.

Tim juga menyoroti keberadaan generator set di atas trotoar kawasan Bisa karena dinilai mengganggu hak pejalan kaki. DPRD meminta organisasi perangkat daerah terkait menertibkan fasilitas tersebut.

Komisi A DPRD Makassar berencana membahas temuan sidak melalui rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat. Pembahasan itu akan menjadi dasar rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar, termasuk kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara bagi usaha yang tidak memenuhi persyaratan.

Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar Capai Rp32 Miliar

Di sektor penegakan hukum, penyidik Polda Sulsel juga mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melalui Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi menggelar ekspose awal bersama jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ekspose berlangsung di Aula Pidana Khusus lantai lima Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 11.00 Wita. Forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan jaksa untuk membahas perkembangan penanganan perkara sebelum proses hukum berlanjut.

Fasilitas yang menjadi objek penyidikan meliputi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) pada 2017, serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) pada periode 2018–2019. Penyidik mendalami proses pemberian kredit dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyebut ekspose awal dilakukan untuk melanjutkan penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus sebelumnya.

“Ekspose awal dengan jaksa dilaksanakan sehubungan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit,” kata Jufri.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi untuk mengurai proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Meski penyidikan telah berjalan, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkembangan perkara ini.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan ekspose tersebut. Ia menjelaskan koordinasi penyidik dan penuntut umum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu untuk mendukung penegakan hukum.

Dengan demikian, penanganan dugaan korupsi kredit di Takalar masih berfokus pada pendalaman perkara, sementara pengawasan THM di Makassar membutuhkan tindak lanjut terkait narkotika, izin usaha, dan perlindungan anak. Penjelasan resmi dari instansi terkait akan menentukan perkembangan berikutnya dalam masing-masing kasus. (*)