Polda Sulbar Bongkar Kasus Narkoba, Oknum Polisi dan PNS Ikut Terseret

Journalist Independent
Konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar pada Senin (12/10/2026).
Konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar pada Senin (12/10/2026).

Journalist Independent, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengungkap dugaan peredaran narkotika yang berawal dari Kabupaten Mamuju dan berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu. Dalam perkara tersebut, seorang anggota Polri berinisial AF (44) diduga terlibat dalam transaksi yang nilainya mencapai Rp18 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Polda Sulbar menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan melalui jalur pidana dan mekanisme kode etik profesi Polri.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar pada Senin (12/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sulbar.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian menjelaskan, pengungkapan perkara bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar. Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas mengembangkan informasi hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Memo menegaskan, pihaknya menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, termasuk dugaan keterlibatan personel kepolisian.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial HR (45) dan AB (47). Keduanya diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Peran masing-masing pihak masih didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan transaksi narkotika tersebut.

Dalam salah satu tindakan penyelidikan, petugas menggeledah kendaraan milik HR yang berada di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu saset plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Meski demikian, jenis zat yang ditemukan masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan, yakni timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam dari AF.

Anggota Polri tersebut diduga berperan sebagai fasilitator transaksi. Peran yang sedang didalami antara lain menerima transfer pembayaran melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pemasok, hingga menyerahkan barang kepada HR.

Nilai transaksi yang diduga melibatkan AF mencapai Rp18 juta. Namun, penyidik belum berhenti pada penelusuran transaksi tersebut.

Polisi masih mendalami aliran uang, komunikasi di antara pihak-pihak yang diperiksa, kemungkinan adanya transaksi lain sebelumnya, serta asal barang yang diduga merupakan narkotika.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk memperjelas peran setiap pihak sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sedang diselidiki.

Dugaan keterlibatan anggota Polri turut menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar. Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Eko Suroso menegaskan, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penanganan terhadap anggota yang diduga terlibat tidak hanya dilakukan melalui proses pidana, tetapi juga pemeriksaan kode etik profesi Polri.

“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya, Senin (12/10/2026).

Eko menjelaskan, proses pidana bertujuan mengungkap perbuatan yang disangkakan serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti. Sementara itu, pemeriksaan kode etik berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban dan perilaku anggota kepolisian.

Ia menekankan bahwa status sebagai anggota Polri tidak menghapus kewajiban seseorang untuk menaati hukum maupun mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.