Journalist Independent.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan Polri ke 35 kepolisian resor (Polres) yang tersebar di 14 kepolisian daerah (Polda). Perluasan ini dilakukan untuk memudahkan pekerja mengadukan persoalan hubungan industrial sekaligus memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
Peresmian perluasan layanan tersebut dipusatkan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Melalui layanan ini, pekerja diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, hingga mendapatkan fasilitasi penanganan persoalan ketenagakerjaan.
Kapolri mengatakan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang menghadapi persoalan di tempat kerja.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” kata Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang.
Menurut Suyudi, perluasan layanan hingga tingkat kewilayahan menjadi langkah untuk mendekatkan akses pengaduan kepada pekerja. Dengan demikian, persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat dapat lebih mudah disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menegaskan, tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat karena polisi berasal dari masyarakat. Tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Suyudi.
10.973 Pekerja Kembali Bekerja
Perluasan Desk Ketenagakerjaan tersebut didukung oleh capaian penanganan persoalan pekerja yang telah dilakukan Polri sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data Polri yang disampaikan saat peresmian, layanan Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, layanan tersebut turut membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penanganan yang melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya pekerja dan perusahaan, penyelesaian masalah juga dapat memerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah serta lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hubungan industrial.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Desk Ketenagakerjaan antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah.
Persoalan tersebut kerap menjadi perhatian pekerja karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan penghasilan dan pemenuhan hak setelah hubungan kerja berakhir.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh informasi mengenai langkah yang bisa ditempuh ketika menghadapi persoalan di tempat kerja. Layanan ini juga menjadi ruang untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi serta memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait.
Meski demikian, penanganan setiap persoalan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum. Apabila pengaduan mengandung dugaan tindak pidana, Polri dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Sementara itu, perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.






