Hukrim  

Uang USD400 Ribu Muncul di Sidang Korupsi Haji, Nama Nusron Ikut Disebut

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai uang USD400 ribu dan nama Nusron Wahid.

JAKARTA โ€” Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali membuka cerita tentang aliran uang dalam jumlah besar. Kali ini, uang USD400 ribu atau sekitar Rp7,1 miliar disebut dalam persidangan dan dikaitkan dengan permintaan seseorang yang disebut sebagai teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keterangan itu muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.

Nama Nusron disebut terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ketika mencecar mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang.

Gus Alex menanyakan kepada Syaiful mengenai perintah menyerahkan uang USD400 ribu kepada seseorang bernama Erik. Menurut pertanyaan Gus Alex, uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan Zaenal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

“Berikutnya, apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya memerintahkan saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar, itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex dalam persidangan.

Syaiful mengaku pada awalnya tidak mengetahui siapa yang akan menerima uang tersebut. Ia baru mengetahui identitas pihak yang disebut berkaitan dengan penyerahan uang itu setelah bertanya kepada Gus Alex beberapa hari kemudian.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu,” jawab Syaiful.

Gus Alex kemudian kembali memastikan hubungan Zaenal Abidin dengan Nusron Wahid. Syaiful membenarkan bahwa Zaenal disebut sebagai teman Nusron.

Rangkaian keterangan itu berawal dari uang USD406 ribu yang sebelumnya disebut dititipkan oleh Asrul Aziz Taba kepada Syaiful melalui Gus Alex. Dari jumlah tersebut, sebagian uang disebut telah digunakan sehingga tersisa sekitar USD301 ribu.

Gus Alex kemudian disebut menambahkan sekitar USD100 ribu. Setelah itu, Syaiful diminta menemui Erik dan menyerahkan USD400 ribu.

Dalam persidangan, Syaiful juga menyatakan uang USD400 ribu tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan Gus Alex. Penyerahan dilakukan melalui jalur yang disebut dalam persidangan, yakni Syaiful kepada Erik.

Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang telah membawa empat terdakwa ke meja hijau. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada Agustus 2026. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.

KPK kini mencermati keterangan yang muncul di ruang sidang, termasuk mengenai uang USD400 ribu tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi.

Menurut KPK, fakta persidangan penting untuk membantu penyidik maupun jaksa melihat perkara secara utuh. Karena itu, keterangan mengenai aliran uang tersebut akan dianalisis dan dikaitkan dengan fakta-fakta lain yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.

Kemunculan nama Nusron dalam persidangan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana. Keterangan mengenai hubungan Zaenal Abidin dengan Nusron serta tujuan penyerahan USD400 ribu masih menjadi bagian dari fakta yang perlu diuji melalui proses hukum.

KPK pun belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Fokus penanganan perkara saat ini tetap pada pembuktian dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 serta menelusuri fakta-fakta lain yang muncul di persidangan. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis