BONE, โ Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor melalui layanan terpadu yang cepat dan efisien dalam satu lokasi pelayanan.
Samsat merupakan bentuk kolaborasi antara tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) dalam pengelolaan pajak daerah, serta PT Jasa Raharja yang menangani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan administrasi.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan, wajib pajak diwajibkan memperlihatkan KTP asli dan STNK asli, serta menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi STNK sebagai persyaratan administrasi. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan yang disertai pergantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak diwajibkan membawa kendaraan guna dilakukan pemeriksaan cek fisik, serta melampirkan BPKB asli.
Lokasi Kantor Induk dan Pusat Pelayanan Samsat Bone Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi secara langsung, Kantor Bersama Samsat Bone (UPT Pendapatan Wilayah Bone) berpusat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Kantor induk stasioner ini melayani seluruh jenis administrasi kendaraan, mulai dari perpanjangan STNK tahunan, mutasi kendaraan, balik nama, hingga penggantian pelat nomor lima tahunan.
Selain di kantor induk, guna memecah antrean panjang, wajib pajak yang hanya ingin melakukan pembayaran pajak tahunan juga dapat memanfaatkan Gerai Samsat Tanah Bangkalae dan Gerai Kajuara. Namun, untuk penggantian STNK lama dan pencetakan pelat nomor baru lima tahunan, masyarakat tetap diarahkan langsung menuju kantor pusat di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Samsat Bone juga mengoptimalkan fasilitas Samsat Keliling (Samkel). Samsat Keliling adalah layanan bergerak menggunakan armada kendaraan khusus yang menerapkan metode “jemput bola” dengan mendatangi titik-titik keramaian di tingkat kecamatan. Layanan ini berfungsi sebagai fasilitas pembantu khusus untuk melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran SWDKLLJ. Melalui layanan bergerak ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor induk Samsat pusat.
Menurut Kanit Regident Bone, Ipda Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., CPHR., pelayanan Samsat, baik di kantor induk maupun unit keliling, dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.โ Melalui sistem pelayanan terpadu dan armada keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan, baik pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan, dengan tetap melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,โ ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan dokumen kendaraan dalam keadaan lengkap dan aktif guna mendukung tertib administrasi serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan pajak daerah. Dengan adanya layanan Samsat terpadu serta armada keliling, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara tepat waktu demi mendukung tertib berlalu lintas dan optimalisasi pendapatan daerah.






