Edukasi Pelanggar Kasatlantas Polres Pelabuhan Minta Pengelola Bajaj Disiplin Lalulintas

Screenshot

SULSEL — Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar. AKP. Syarief Udin SH. MH, memberikan edukasi kepada para pelanggar khususnya pengemudi Becak Bermotor (Bentor) dan juga Bajaj, 20 Mey 2024.

Para pengemudi Bentor yang diedukasi rata-rata tak dilengkapi Surat Ijin Bermotor (SIM) bahkan juga surat-surat kelengkapan kendaraan mereka juga.

”Pengemudi Bentor rata-rata tak memiliki STNK dan juga SIM bahkan BPKB, dengan berbagai macam alasan dari mereka, kami mencoba memaklumi dikarenakan penghasilan mereka hanya berkisar Rp.30.000,—(Tiga Puluh Ribu Rupiah) perhari nya, “kata AKP Syariefuddin SH. MH.

Sementara itu, pengemudi Bajaj yang kurang lebih 5-6 bulan beroperasi hingga kini kendaraan mereka hanya bermodal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dimana sesuai perundang-undangan STCK hanya berlaku selama. 14 hari semenjak diterbitkan.

”Kami chek, ternyata yang mereka pegang hanya STCK, dimana STCK ini hanya berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, sementara pengemudi Bajaj sudah mengoperasikan Bajajnya selama kurang lebih 5 bulan, “lanjut Syarief.

Olehnya itu, Kasatlantas Polres Pelabuhan meminta kepada pengelola Bajaj untuk tertib, disiplin berlalu lintas, dimulai dari kelengkapan surat kendaraan Bajaj itu sendiri.

”Kami minta kepada pengelola Bajaj untuk tertib dan disiplin berlalu lintas, dikarenakan Bajaj dan juga Bentor menjadi penyumbang utama dalam kemacetan diwilayah hukum Polres Pelabuhan, “tutupnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!