Ditreskrimsus Polda Sulsel Resmi Tetapkan Owner SLV Travel Tersangka Kasus Penggelapan Dana Dan UU ITE

SULSEL, — Terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Owner SLV Travel sebagai tersangka.

Saat ditemui diruangannya, rabu (19/10/2022), kepada awak media Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf, S.IK mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Owner SLV Travel  Selvi Ahmad Firdaus.

“Untuk kasus SLV Travel , setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, dan ini sudah dilaksanakan gelar maka ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan”.terang Helmy.

Kombes. Pol. Helmy Kwarta, S.IK menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Owner SLV Travel tersebut . Adapun nama nama tersangka lainnya Kombes Helmy Kwarta, S.IK belum mau menyebutkan.

“Nanti, belum bisa disebutkan namanya, adapun pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE, “tutup KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!