Pemprov Sulsel Didesak Warning Pelaku Usaha Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

SULSEL, — Pemerintah Sulsel didesak untuk memberikan warning kepada pelaku usaha baik ekspedisi, tambang resmi dan non resmi yang menggunakan kendaraan bermuatan besar dalam hal ini mobil truck, (28/09/2022).

“Seharusnya Pemerintah Provinsi Sulsel bergerak cepat memberikan warning kemudian menindak tegas para pelaku usaha yang menggunakan atau mengoperasikan kendaraan bermuatan besar/truck. Agar memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak kendaraan mereka, karena kendaraan yang digunakan didominasi kendaraan menunggak pajak, “ucap Ismar, saat diminta tanggapannya.

Hasil peninjauan dilapangan membuktikan maraknya kendaraan bermuatan besar memakai plat palsu untuk memuluskan perjalanan mereka.

“Berbicara fakta dan data dilapangan, banyak truck memakai DD palsu, ada juga I DD dipakai 1 sampai 3 mobil, untuk memuluskan jalan mereka. Padahal yang mereka gunakan adalah fasilitas negara, wajib hukumnya untuk membayar pajak, “tambah Ismar.

Memberikan warning bisa dilakukan Pemerintah Provinsi, menahan ataupun mencabut izin usaha mereka. Tujuannya agar mereka segera memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara taat pajak.

“Pemprov bisa saja, menahan ataupun mencabut izin usaha mereka kalau bandel, surati mereka atau panggil untuk duduk bersama agar mereka terpacu, terpicu untuk menjadi warga negara yang taat pajak, “tutup Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sulsel. HA. Sudirman Sulaiman, Kepala Bapenda Sulsel. HA. Sumardi Sulaiman, Belum memberikan tanggapannya.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!