SULSEL, — Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel yanh dipimpin AKP. Suardi S. Sos, berhasil mengamankan BN warga Perum Dosen UNM pemilik 8 Ribu Butir obat daftar G, Rabu (21/09/2022) sekira pukul. 18.00 Wita.
“Alhamdulillah, Tim kembali mengamankan seorang pria berinisial BN dikediamannya di Perum Dosen UNM/IKIP Blok D I, dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 botol dimana setiap botolnya berisi 1000 butir obat daftat G, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Dari hasil interogasi bahwa BN membeli paket 10 paket senilai Rp. 7.000.000,– dari seorang pria berinisial ED warga jalan Monginsidi, Kecamatan Mariso. Saat dilakukan pengembangan ternyata ED sudah tidak berada dirumahnya dan telah masuk daftat DPO.
“Pada saat di interogasi BN mengakui bahwa dirinya mendapatkan paket tersebut lewat seorang pria berinisial ED, seharga Rp. 7.000,000,–, setelah dilakukan pengembangan diketahui ED sudah tidak berada dirumahnya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “tutup KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Selanjutnya BN bersama BB dibawa ke Mapolda Sulsel dan akan dikenakan Pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009