Bawa Obat Daftar G, Tukang Parkir Asal Gowa Digelandang Ditnarkoba Polda Sulsel

SULSEL, — Unit IV Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel, yang dipimpin oleh AKP. Suardi S. Sos, MH, berhasil menciduk seorang pria asal kabupaten Gowa, berinisial MW. Yang berprofesi sebagai tukang parkir, dengan barang bukti Delapan papan obat daftar G (Tramadol HCI), Selasa (09/08/2022) sekira pukul. 10.30 Wita.

“Alhamdulillah, unit IV Subdit I yang dipimpin oleh AKP. Suardi S. Sos, MH, berhasil menciduk seorang tukang parkir berinisial MW, asal kabupaten Gowa, dengan barang bukti 8 papan obat daftar G (Tramadol HCI), dengan total 80 butir, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.

MW diciduk dikediamannya, dijalan Abd. Muthalib Dg. Narang, nomor 35. Untuk selanjutnya, MW beserta barang bukti lainnya yakni I buah HP, I Kartu Identitas (KTP) dan 3 buah kartu ATM, dibawa ke Mako Ditnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bersama dengan MW, turut diamankan pula I unit HP, I kartu identitas dan 3 buah kartu ATM, untuk saat ini MW telah dibawa ke Mako Ditnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “tambahnya.

MW selanjutnya akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 196 Jo pasal 98 ayat II Subs, Pasal 197 Jo Pasal 106 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat II Subs, Pasal 197 Jo Pasal 106 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “tutup KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!