Bawa Shabu, Warga Sidrap Diamankan Subdit II Ditnarkoba Polda Sulsel

SULSEL, — Subdit II unit 4 Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 4. AKP. Maulud, berhasil mengamankan seorang warga jalan Melati, Lalabata, kab. Sidrap berinisial SPR, (07/08/2022) sekira pukul. 18.30 Wita.

“Alhamdulillah, kerja keras Personil dilapangan, SPR diamankan bersama I Sachet Shabu dengan berat 1,87 Gram dan I buah HP, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik, Dirnakorba Polda Sulsel.

Untuk selanjutnya SPR dibawa ke Mako Ditnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan kepada SPR yaitu Pasal 114 (ayat I), Pasal 112 (ayat I) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Personil kemudian membawa SPR ke Mako Ditnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR akan dikenakan Pasal 114 dan 112 (ayat I) UU Narkotika No.35 Tahun 2009, “tutup KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!