Subdit II Ditnarkoba Polda Sulsel Bekuk 2 Warga Sinjai Pembawa Shabu Seberat 5 Gram

SULSEL, — Subdit II Unit III Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit Kompol. Junus D Hulinggi, berhasil mengamankan II warga Sinjai berinisial MR dan FA, dengan barang bukti 15 Sachet berat 5, 84 Gram Shabu, (12/06/2022) sekira pukul. 21.00 Wita, dirumah kos kamar nomor 7, jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balang Nipa, Kecamatan Sinjai Utara.

“Puji Syukur, kami berhasil mengamankan II orang terduga tersangka berinisial MR dan FA dengan barang bukti 15 Sachet berat 5,84 Gram Shabu, tepat dirumah kosannya, kamar nomor 7, jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balang Nipa, Sinjai, “kata Kompol. Junus D Hulinggi.

Membenarkan hal itu, Dir. Narkoba Polda Sulsel. Kombes. Pol. Doddy Rahmawan S. Ik, bahwa kedua terduga tersangka akan menjalani proses pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum dengan sanksi pidana UU no. 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

“Alhamdulillah, kerja keras Personil dilapangan sehingga peredaran dan pengguna narkoba jenis Shabu, kembali kami amankan diwilayah hukum Polres Sinjai, Polda Sulsel. Kedua terduga tersangka berinisial MR dan FA selanjutnya akan menjalani pemeriksaan secara intensif, proses pengembangan dan proses pidana hukumnya. Kedua terduga tersangka akan dikenakan pasal 114 (2), pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009, “tutup Kombes. Pol. Doddy Rahmawan S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!