Bawa Shabu, Warga Pancarijang Sidrap Berhasil Diamankan Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel

SIDRAP, — Pria paruh baya berinisal HR, warga asal BTN Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Berhasil diamankan Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit 4 AKP. Suardi S. Sos, MH, Sabtu (11/06/2022) sekira pukul. 14.00 Wita.

“Alhamdulillah, betul. Kami berhasil mengamankan pria berinisial HR usia sekitaran umur 29 tahun, dengan barang bukti I Sachet berisi Shabu dengan jumlah berat 2,54 Gram, “kata AKP. Suardi S. Sos, MH.

Sementara itu, dikonfirmasi ditempat berbeda Dir. Narkoba Polda Sulsel. Kombes. Pol. Doddy Rahmawan S. Ik, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Personilnya, dan untuk selanjutnya terduga pelaku HR akan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk tindak dan proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan dan prosea hukum. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009, “tutup Kombes. Pol. Doddy Rahmawan S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!