Timsus Narkoba Polda Sulsel Berhasil Amankan 2 Kilogram Shabu Siap Edar Dikabupaten Sengkang

SULSEL, — Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit. AKBP. Rafiuddin didampingi Panit I Ipda. Irwan SH, berhasil meringkus 2 orang pengedar berinisial ABD. K, dan H.S beserta Barang Bukti (BB) 2 Kilogram Shabu, dikabupaten Sengkang tepatnya dijalan poros Sengkang-Pare, kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, (11/05/2022) sekira pukul. 00.05 Wita.

“Alhamdulillah, hasil kerja daripada Tim akhirnya kami berhasil meringkus 2 orang tersangka Bandar bersama dengan BB 2 Kg Shabu, berinisial ABD. K dan H.S, dirumahnya. Selain itu juga kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya, “kata AKBP. Rafiuddin.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa diwilayah mereka diduga sering terjadi transaksi narkoba. Olehnya itu Timsus Narkoba bergerak memantau dan mencurigai ABD. K yang akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti yang disimpan didalam box minuman berenergi.

“Berawal dari informasi masyarakat kepada Tim, kami bergerak dan memantau. Kecurigaan kami tertuju pada ABD. K dan H.S, kemudian kami lakukan penggeledahan, untuk mengelabui petugas BB disimpan didalam box minuman berenergi dan sempat dibuang, selanjutnya dilakukan penyisiran dan ditemukanlah 2 Ball Shabu lainnya, “lanjut AKBP. Rafiuddin.

Hasil interogasi kedua pelaku didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar lain berinisial AA dan diduga kuat berasal dari Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Hasil interogasi, mereka berdua mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka, dan didapat melalui seorang pelaku lainnya berinisial AA, di Samarinda Provinsi Kal-Tim dan sekarang masuk dalam daftar DPO, “tambahnya.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel untuk selanjutnya dilakukan intergosi lanjutan dan proses hukum.

“Alhamdulillah, kami telah tiba di Mako Mapolda Sulsel, dan kedua tersangka bersama barang bukti untuk selanjutnya akan dilakukan interogasi lanjutan dan menjalani proses hukumnya, “tutup AKBP. Rafiuddin.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!