Terkait Mahasiswa Yang Diamankan Kabid Humas Polda Sulsel Angkat Bicara

MAKASSAR, — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid. Humas) Polda Sulsel. Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (04/12/2019) didepan Markas Komando (Mako) Polrestabes Makassar, yang mengamankan beberapa orang aktivis mahasiswa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa.

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu aitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lebih lanjut Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan.

langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur jalan Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya ,” lanjut Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, Jumat(06/12/2019).

Kabid Humas juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat. Melalui maklumat Kapolrestabes Makassar.

“Olehnya itu Saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yang dilakukan oleh, Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut, “tutupnya.

(Iwan Hammer)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!