Bahayakan Diri Sendiri Pelajar Di Bone Di Beri Edukasi Oleh Satlantas Polres Bone

BONE, — Sebelum menggunakan kendaraan, periksa dulu kelengkapan, karena sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, Polisi sebagai penegak hukum akan menilang jika ditemukan adanya unsur pelanggaran. Jumat, (11/10/2019).Bertempat di pos Lantas Pengaturan Jalanan Dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Jalan MH Thamrin/ Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Watampone Tanete Riattang Kabupaten Bone.Enam Siswa Asal Sibulue ditilang oleh Bagian Satuan Lalu Lintas (Basat Lantas) yang mengamankan mereka karena berkeliaran di dalam kota berboncengan tapi boncengannya tak pakai helm. Mereka pun diamankan, setelah diamankan di pos lantas ternyata para siswa ini tak memiliki surat izin mengemudi.”Saya juga pernah merasakan yang namanya jadi anak sekolah ditilang pada hal saat itu mau membayar disekolah, terpaksa kami harus beri kebijakan dengan hanya mengenakan Satu pasal pelanggaran, “jelas Bripda Akmal pada awak media ini.Sebelum mereka pulang kerumah masing masing, Aipda A Malik berikan sedikit pemahaman terkait peraturan tentang lalu lintas sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009Dihadapan Wali kelasnya yang datang menemui siswa siswinya dan meminta agar diberikan kebijakan.Kanit Turjawali IPDA. A. Amir menuturkan, bahwa mereka tetap melihat situasi dan kondisi dan memberikan kewajiban terhadap siswa-siswi tersebut.”Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Bone tetap melihat situasi dan kondisi dalam memberikan kebijakan kepada anak anak siswa yang memang masih perlu pembinaan di Sekolahnya juga namun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan Laka juga tetap menjadi perhatian utama kami, “tutup Ipda A. Amir.(Iwan Hammer)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!