Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM. Media siber adalah bagian dari kemerdekaan tersebut dan memiliki karakteristik khusus, sehingga perlu pedoman tersendiri.
Dewan Pers bersama organisasi pers dan masyarakat menyusun pedoman ini berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
- User Generated Content (UGC): konten dari pengguna seperti komentar, artikel, gambar, video, dll.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Berita harus diverifikasi dan berimbang.
- Jika belum terverifikasi, media wajib memberi catatan bahwa berita sedang dalam verifikasi.
- Update berita wajib mencantumkan hasil verifikasi dan ditautkan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Media wajib mencantumkan syarat UGC yang sesuai UU Pers & Kode Etik.
- Wajib login & menyetujui bahwa konten:
- Tidak bohong, fitnah, cabul, sadis.
- Tidak menyebar kebencian SARA atau diskriminasi.
- Media wajib punya mekanisme aduan dan wajib menghapus konten bermasalah dalam waktu 2×24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Media wajib memuat ralat/koreksi sesuai UU Pers.
- Setiap koreksi harus ditautkan ke berita asli dan diberi waktu pemuatan.
- Jika media lain mengutip, mereka juga wajib koreksi.
5. Pencabutan Berita
- Tidak dapat dicabut karena sensor, kecuali menyangkut: SARA, kesusilaan, anak, korban trauma.
- Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan.
6. Iklan
- Iklan dan berita harus dibedakan jelas.
- Konten berbayar harus ditandai seperti: “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas di situs mereka.
9. Sengketa
Sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta)