Kepala Samsat Mappanyukki Kecam Flyer yang Dinilai Merusak Reputasi Jelang Pilkada

Journalist Independent
Screenshot

MAKASSAR – Kepala UPTD Samsat Mappanyukki, Yarham, STTP., M.Si., mengecam peredaran flyer yang dinilainya bertujuan merusak reputasi dirinya. Flyer tersebut diduga dibuat oleh oknum tertentu, kemudian disebarkan melalui sejumlah grup WhatsApp pada 29 September 2024.

Yarham mengaku keberatan dengan beredarnya materi tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan dirinya dan menduga ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan reputasinya di tengah situasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan.

”Ada yang usili saya di group, sakit hati saya dikasih begini. Tujuannya untuk merusak, “kata Yarham, yang dihubungi via Whatsppa pribadinya oleh Journalist Independent. Com.

Yarham menyampaikan keberatannya setelah mengetahui flyer tersebut beredar di grup percakapan. Ia juga berupaya mencari informasi mengenai pihak yang membuat dan menyebarkan materi tersebut.

Meski demikian, identitas pembuat maupun penyebar flyer itu belum diketahui secara pasti berdasarkan keterangan yang disampaikan Yarham. Karena itu, dugaan adanya upaya untuk merusak reputasi perlu ditelusuri lebih lanjut agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti.

Yarham Telusuri Penyebaran Flyer

Yarham mengatakan flyer tersebut muncul dalam bentuk materi baru yang kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp. Ia berharap dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran materi tersebut.

”Dia buatkan Flyer baru di share, semoga saya dapat orangnya, “lanjut Yarham.

Penyebaran informasi melalui aplikasi percakapan dapat berlangsung cepat karena anggota grup bisa meneruskan materi kepada pengguna lain. Kondisi ini membuat sebuah flyer berpotensi menjangkau banyak orang dalam waktu singkat, termasuk ketika informasi di dalamnya belum terverifikasi.

Dalam situasi seperti itu, pemeriksaan terhadap sumber materi menjadi penting. Pihak yang merasa dirugikan perlu mengumpulkan bukti, seperti salinan flyer, tangkapan layar percakapan, waktu penyebaran, serta informasi mengenai akun atau nomor yang pertama kali membagikannya. Bukti tersebut dapat membantu memperjelas kronologi dan menjadi bahan apabila persoalan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Baca Juga  Menjemput Detik-Detik Proklamasi, Bendera Pusaka Bergerak Menuju Istana

Namun, identitas pembuat materi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di grup. Penelusuran harus mengacu pada bukti yang dapat diperiksa dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam keterangan kepada Journalist Independent.com, Yarham belum menyebutkan isi flyer secara terperinci ataupun menjelaskan pihak yang dicurigai membuatnya. Belum ada pula keterangan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini masih berkisar pada keberatan Yarham terhadap materi yang beredar dan upayanya mencari informasi tentang pihak yang bertanggung jawab. Penjelasan dari pihak lain yang berkaitan dengan pembuatan maupun penyebaran flyer juga diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara berimbang.

Imbauan Jaga Suasana Jelang Pilkada

Yarham turut mengingatkan masyarakat Sulawesi Selatan agar tidak mudah terpengaruh oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama menjelang Pilkada. Ia berharap peredaran flyer tersebut tidak menimbulkan dampak buruk terhadap situasi politik maupun hubungan di tengah masyarakat.

”Semoga hal ini tidak mempengaruhi dan tidak membawa efek buruk jelang Pilkada di Sulsel, kami yakinkan bahwa kami sebagai ASN tetap taat pada aturan terkait netralitas, dan semoga tidak ada ada lagi oknum seperti itu, “tutup Yarham.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Yarham untuk menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam penyelenggaraan Pilkada, ASN dituntut menjalankan tugas secara profesional dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon atau kepentingan politik tertentu.

Prinsip netralitas ASN menjadi bagian penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan tanpa dipengaruhi kepentingan politik praktis. Aparatur pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak digunakan untuk menguntungkan ataupun merugikan peserta pemilihan.

Baca Juga  Resmob Polda Sulsel Tangkap DPO Kasus Dugaan Penipuan Beras Rp474 Juta

Di sisi lain, masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali. Materi digital yang memuat tuduhan atau informasi mengenai seseorang sebaiknya tidak langsung dianggap benar hanya karena beredar di banyak grup percakapan. Memeriksa sumber, mencari konfirmasi, dan menunggu penjelasan dari pihak terkait dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru.

Apabila seseorang merasa dirugikan oleh konten digital, penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan bukti. Cara tersebut dapat membantu menghindari tuduhan terbuka terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

Hingga keterangan Yarham disampaikan, pihak yang diduga membuat dan menyebarkan flyer tersebut belum teridentifikasi. Yarham masih berupaya mencari informasi mengenai pelaku, sementara ia berharap persoalan itu tidak memengaruhi suasana menjelang Pilkada di Sulawesi Selatan.