Polisi Amankan 5 Bom Molotov dan 50 Anak Panah dalam Bentrokan di Ablam Makassar

Journalist Independent
Kapolda Sulsel Irjen Pol H. Awal Chaeruddin saat memperlihatkan barang bukti hasil sitaan perang kelompok di Ablam Makassar. (Ist)
Kapolda Sulsel Irjen Pol H. Awal Chaeruddin saat memperlihatkan barang bukti hasil sitaan perang kelompok di Ablam Makassar. (Ist)

JournalistIndependent, MAKASSAR – Polisi menemukan lima bom molotov dan sedikitnya 50 anak panah saat menyelidiki bentrokan kelompok Lonner dan Jor-joran di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Pertikaian yang terjadi tiga kali pada 16–19 Oktober 2026. Polisi juga menyita parang, tombak besi, ketapel, petasan, dan sejumlah benda yang digunakan sebagai tameng.

Kapolda Sulsel Irjen Pol H. Awal Chaeruddin mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian penyisiran di lokasi pertikaian.

Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar juga meminta keterangan sejumlah orang dari kedua kelompok untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Kami menemukan sejumlah barang berbahaya, mulai dari bom molotov, puluhan anak panah, ketapel, hingga senjata tajam yang diduga berkaitan dengan bentrokan kedua kelompok,” kata Awal Chaeruddin saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu 21 Oktober 2026.

Bentrokan kelompok Lonner dan Jor-joran terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, Minggu, 18 Oktober 2026, dan Senin, 19 Oktober 2026. Ketiga peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam) Lorong 1, Kelurahan Bara Baraya Selatan, Kecamatan Makassar.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 06.10 WITA, kedua kelompok terlibat bentrokan menggunakan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan.

Setelah kejadian tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga berinisial M. yang dilaporkan meninggal dunia.

Bentrokan kembali terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Pertikaian berlangsung hingga sekitar tengah malam sebelum petugas kepolisian membubarkan kedua kelompok.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, bentrokan kembali terjadi meski personel kepolisian telah ditempatkan untuk menjaga lokasi. Petugas kemudian membubarkan pertikaian tersebut sekitar pukul 07.00 WITA.

“Bentrokan ini terjadi beberapa kali dalam rentang 16 hingga 19 Oktober 2026. Kami melakukan langkah penanganan agar pertikaian tidak kembali terjadi dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Awal.

Polisi Periksa Tokoh Kedua Kelompok

Kapolda Sulsel mengatakan, tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, bersama personel Polrestabes Makassar mendatangi lokasi untuk menangani konflik tersebut.

Polisi menemui tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dari kelompok Lonner dan Jor-joran. Pertemuan itu bertujuan membangun komunikasi, menggali informasi mengenai pertikaian, serta mencari solusi agar konflik tidak kembali berulang.

Pertemuan pertama berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 22.00 WITA. Dalam pertemuan tersebut, polisi meminta keterangan empat orang dari kelompok Lonner dan tiga orang dari kelompok Jor-joran.

Empat orang dari kelompok Lonner masing-masing berinisial IF (31), AM (28), TG (24), dan TS (22). Mereka berasal dari wilayah Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Tiga orang bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan TS tercatat tidak bekerja.

Sementara itu, tiga orang dari kelompok Jor-joran yang dimintai keterangan berinisial AR (55), SM (29), dan RPA (23). AR dan SM bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan RPA bekerja sebagai buruh bangunan.

“Kami telah meminta keterangan sejumlah orang dari kelompok Lonner dan Jor-joran. Keterangan mereka masih didalami bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Awal.

Dalam penyisiran di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan bentrokan. Barang bukti tersebut ditemukan pada area yang dikaitkan dengan kelompok Lonner maupun kelompok Jor-joran.

Dari lokasi yang dikaitkan dengan kelompok Lonner, polisi menemukan tiga ketapel, 10 anak panah, empat paku, empat anak bahan trail velg motor, dan satu pisau.

Petugas juga menemukan satu senjata mainan plastik berbentuk revolver, satu botol plastik, satu mercon pelontar, serta 10 lembar triplek dan seng yang digunakan sebagai tameng.

Sementara itu, dari lokasi yang dikaitkan dengan kelompok Jor-joran, polisi menemukan lima botol molotov, satu mercon atau petasan, satu gulungan kain untuk membuat sumbu bom molotov, serta delapan lembar triplek dan seng sebagai tameng.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena sejumlah benda berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila digunakan dalam pertikaian.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak,” ujar Awal.

Pertemuan Kedua, Polisi Kembali Menemukan Anak Panah

Polisi melanjutkan pendekatan kepada kedua kelompok melalui pertemuan kedua pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 22.00 WITA. Dalam pertemuan tersebut, lima orang dari kelompok Lonner dan enam orang dari kelompok Jor-joran dimintai keterangan.

Lima orang dari kelompok Lonner masing-masing berinisial S (35), L (39), MMA (23), MG (27), dan Y (24). Seluruhnya tercatat bekerja sebagai buruh harian lepas.

Adapun enam orang dari kelompok Jor-joran berinisial JR (54), A (29), PAK (21), AR (21), DF (21), dan MF (16). JR dan A bekerja sebagai buruh harian lepas, DF merupakan karyawan swasta, sedangkan PAK, AR, dan MF tercatat tidak bekerja.

Dalam penyisiran lanjutan, polisi kembali menemukan senjata tajam dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pertikaian. Barang bukti tersebut terdiri atas parang, tombak besi, ketapel, anak panah atau busur, serta batang kayu dan bambu.

Dari lokasi yang dikaitkan dengan kelompok Lonner, petugas menemukan satu bilah parang, satu tombak besi, satu ketapel, dan sembilan anak panah atau busur.

Sementara itu, dari lokasi yang dikaitkan dengan kelompok Jor-joran, polisi menemukan satu bilah parang, 31 anak panah atau busur, enam batang kayu atau bambu, serta dua ketapel.

Jika seluruh temuan anak panah dari kedua rangkaian penyisiran dihitung, jumlahnya mencapai sedikitnya 50 buah.

Jumlah tersebut berasal dari 10 anak panah yang ditemukan dalam penyisiran pertama kelompok Lonner, sembilan anak panah dari penyisiran berikutnya, serta 31 anak panah yang dikaitkan dengan kelompok Jor-joran.

Selain anak panah, polisi menemukan empat ketapel dari kedua kelompok dalam dua rangkaian penyisiran. Petugas juga menemukan parang pada kedua kelompok serta tombak besi dan sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan pertikaian.

Polisi Cegah Bentrokan Kembali Terjadi

Selain mendalami barang bukti, kepolisian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kelompok Lonner dan Jor-joran. Upaya tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi konflik sekaligus mencegah pertikaian kembali terjadi di kawasan tersebut.

Polisi juga melakukan pendekatan kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat agar kedua kelompok menyelesaikan persoalan tanpa menggunakan kekerasan. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun komunikasi dan menjaga keamanan lingkungan.

“Kami melakukan pendekatan kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dari kedua kelompok agar persoalan ini diselesaikan tanpa kekerasan dan tidak kembali berulang,” ungkapnya.

Pertemuan dengan kedua kelompok, kata Awal, menghasilkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pertikaian. Kedua kelompok juga menyatakan komitmen menjaga situasi Kota Makassar tetap aman dan kondusif.

“Kedua kelompok telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pertikaian. Namun, penanganan perkara tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Awal.

Meski surat pernyataan telah dibuat, polisi tetap melanjutkan penanganan kasus dengan mendalami keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa serta menelusuri keterkaitan barang bukti dengan rangkaian bentrokan yang terjadi pada 16–19 Oktober 2026.

Kepolisian juga berupaya mengantisipasi kemungkinan bentrokan susulan di Jalan Abu Bakar Lambogo. Pendekatan kepada tokoh pemuda dan masyarakat berjalan beriringan dengan proses penyelidikan untuk menjaga keamanan warga. (*)