Journalist Independent.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, mengungkap jejak perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Ia mengatakan, perjalanan Nusron ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Setelah Singapura, Menteri Nusron lanjut ke Malaysia dengan menghadiri acara. Nusron ditemani sejulah petugas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” sebut Hendarsam.
Belum Dipastikan Tiba di Tanah Air
Namun, Hendarsam belum mengetahui apakah Nusron sudah pulang ke Indonesia atau belum.
“Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum,” ujarnya.
Hendarsam mengatakan, Imigrasi belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pencekalan terhadap Nusron.
“Sampai saat ini belum, belum ada,” kata Hendarsam saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.
Ia menjelaskan Imigrasi bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian.
“Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ujarnya.
Dinilai Menghindari Pemeriksaan
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).
Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron disebut melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
KPK sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Nusron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan upaya yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.






