Journalist Independent, JAKARTA – Penelusuran aset senilai lebih dari Rp500 miliar menjadi salah satu langkah penting Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Langkah ini diharapkan membuka peluang pemulihan dana ribuan pemberi pinjaman atau lender yang hingga kini belum menerima kembali uang mereka.
Di balik besarnya aset yang ditelusuri, perkara ini menyisakan persoalan dengan nilai jauh lebih besar. Berdasarkan data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, dana milik lender yang belum kembali mencapai lebih dari Rp2,47 triliun. Jumlah tersebut tercatat berasal dari 11.151 lender yang menempatkan dananya melalui PT DSI.
Penyidik kini tidak hanya berupaya mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset yang berpotensi mendukung pengembalian kerugian korban.
Proses hukum juga diperluas untuk menyasar pertanggungjawaban pidana perusahaan sebagai korporasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengusutan perkara tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan.
“Keberhasilan perkara juga diukur dari sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto.
Menurut dia, penyidik menjalankan penelusuran aset secara bersamaan dengan proses penyidikan.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengetahui ke mana dana para lender mengalir sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.
Aset Tersebar di Sejumlah Daerah
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, menjelaskan penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster.
Setiap klaster memiliki berkas perkara tersendiri, termasuk barang bukti dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di dalamnya.
Karena pembagian tersebut, nilai aset dalam satu berkas tidak bisa langsung menggambarkan keseluruhan hasil penelusuran penyidik.
Jika seluruh klaster diperhitungkan, nilai aset yang telah ditelusuri Subdit Perbankan melampaui Rp500 miliar.
“Secara total, penelusuran aset nilainya lebih dari Rp500 miliar dan masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan agunan aset.
Barang bukti tersebut mencakup 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, serta Bekasi.
Penyidik juga mengamankan delapan dokumen agunan aset yang berkaitan dengan pengalihan piutang atau cessie dari sebuah bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Aset dalam dokumen tersebut tersebar dari Bekasi hingga Palembang.
Selain dokumen kepemilikan dan agunan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam perkara FH. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dan penelusuran aset yang dilakukan aparat penegak hukum.
Meski demikian, nilai aset yang ditelusuri tidak otomatis sama dengan dana yang dapat segera dikembalikan kepada korban. Proses pemulihan tetap bergantung pada status hukum aset, keterkaitannya dengan perkara, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Berkas FH Dinyatakan Lengkap
Perkembangan lain muncul dari proses penanganan perkara terhadap FH. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut lengkap atau P21 pada 15 Oktober 2026.
FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster yang disusun penyidik untuk mengurai dugaan tindak pidana di PT DSI. Dengan perkembangan itu, berkas dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA yang menjabat direktur utama, MY sebagai pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.
Klaster kedua menangani satu tersangka, sedangkan klaster ketiga berkaitan dengan FH.
Adapun klaster keempat diarahkan untuk mendalami pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih berada dalam tahap penyidikan.
Suhasto menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada individu yang diduga terlibat. Penyidik juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Penyidikan terhadap korporasi menjadi bagian penting karena perkara ini berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dalam skala besar.
Penanganan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian para lender.
Dana Rp11,49 Triliun Dihimpun Sejak 2018
Besarnya perkara PT DSI terlihat dari akumulasi dana yang dihimpun sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018. Berdasarkan data hasil pemeriksaan OJK per September 2025, perusahaan tersebut menghimpun dana dari 23.266 lender dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Namun, data per 22 September 2025 menunjukkan lebih dari Rp2,47 triliun dana milik 11.151 lender belum kembali. Angka tersebut menggambarkan besarnya kewajiban pengembalian dana yang masih menjadi persoalan dalam kasus ini.
Dari dana yang menjadi perhatian penyidik, sekitar Rp1,87 triliun diduga mengalir ke proyek fiktif. Sementara itu, dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran dana.
Penyidik perlu menelusuri transaksi, pihak penerima, serta aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara.
Angka-angka itu juga menjelaskan mengapa penelusuran aset menjadi bagian krusial dalam proses hukum.
Ketika jumlah dana yang belum kembali mencapai triliunan rupiah, pengungkapan pelaku saja belum menjawab persoalan yang dihadapi para pemberi dana.
Berawal dari Tujuh Laporan Polisi
Penanganan perkara PT DSI bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana para lender.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Di tengah proses tersebut, Bareskrim mengingatkan para lender agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
Arsal meminta korban menyimpan seluruh bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan dana cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesannya.
Bareskrim menyatakan penelusuran aset masih berlanjut, termasuk dalam penyidikan terhadap korporasi.
Hasil proses tersebut akan menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para lender sesuai ketentuan hukum.
Bagi ribuan pemberi dana yang masih menunggu kepastian, perkembangan penelusuran aset menjadi salah satu hal yang patut dicermati.
Namun, pengembalian dana belum dapat dipastikan hanya berdasarkan nilai aset yang telah ditelusuri, karena setiap langkah pemulihan harus mengikuti proses hukum yang berlaku. (*)






