Journalist Independent, JAKARTA — Harga beras fortifikasi yang mencapai Rp57.000 per kilogram menjadi sorotan setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu pada sebagian besar produk yang diperiksa bersama Bareskrim Polri.
Sekitar 90 persen sampel yang diperiksa diduga tidak memenuhi klaim pada kemasan, mulai dari penggunaan beras medium yang dilabeli premium hingga kandungan vitamin dan mineral yang tidak sesuai harapan konsumen.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigjen Hermawan, mengungkapkan bahwa mayoritas produk yang mencantumkan klaim menggunakan beras premium ternyata memakai beras medium sebagai bahan baku. Temuan itu disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Bahwa 90 persen yang ditemukan oleh tim Bapanas beserta Bareskrim yang klaimnya kalau fortifikasi adalah beras premium, faktanya adalah beras medium,” kata Hermawan.
Menurut Hermawan, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan kelas beras. Konsumen juga menghadapi risiko membayar harga tinggi untuk produk yang kualitas dan kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi melalui penambahan bahan tertentu, seperti kernel yang mengandung vitamin dan mineral. Produk ini diharapkan membantu meningkatkan asupan gizi masyarakat. Karena itu, informasi mengenai bahan baku dan kandungan nutrisi menjadi bagian penting yang harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Harga Seharusnya Rp14.500
Hermawan menjelaskan, perhitungan biaya produksi menunjukkan bahwa beras fortifikasi berbahan baku beras medium semestinya dapat dijual jauh di bawah harga yang ditemukan petugas di pasaran.
Ia mencontohkan harga beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram. Dengan tambahan sekitar Rp1.000 untuk memasukkan satu persen kernel sebagai sumber vitamin, harga per kilogram secara perhitungan tersebut mencapai sekitar Rp14.500.
“Dari situ saja sudah terlihat bahwa medium dengan harga Rp13.500 seharusnya ditambahkan yang satu persen kernel tadi untuk melengkapi 99 persen beras untuk jadi beras fortifikasi jadi 100 persen,” ujar Hermawan.
Ia mengatakan, ahli di Bapanas juga telah memberikan perkiraan biaya tambahan untuk proses tersebut.
“Seharusnya kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp1.000 saja untuk satu persennya tadi untuk menambahkan vitamin,” sambungnya.
Namun, pemantauan di lapangan menunjukkan harga produk yang diperiksa berkisar Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Selisih tersebut menjadi perhatian karena konsumen membayar jauh lebih mahal daripada perkiraan harga berdasarkan bahan baku dan tambahan fortifikasi yang dijelaskan Bapanas.
“Artinya dengan beras medium yang dia jual, yang dia klaim premium, harusnya Rp13.500 tambah Rp1.000, itu harusnya jualannya Rp14.500,” kata Hermawan.
“Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp23.000 sampai Rp57.000. Jadi keuntungannya besar sekali,” lanjutnya.
Perhitungan itu menjadi dasar perhatian Bapanas terhadap dugaan ketidakwajaran harga. Namun, besarnya selisih harga saja tidak menjelaskan seluruh struktur biaya produksi, distribusi, dan penjualan. Persoalan utama yang disoroti Hermawan adalah dugaan ketidaksesuaian antara klaim produk, bahan baku, kandungan gizi, dan harga yang dibayar masyarakat.
Kandungan Vitamin dan Mineral Diduga Tak Sesuai
Selain penggunaan beras medium yang diklaim premium, pemeriksaan laboratorium menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk yang diuji. Hermawan menyebut sekitar 90 persen produk yang diperiksa tidak memenuhi klaim nutrisi pada label.
“Setelah pemeriksaan lab, ternyata kandungan gizinya semuanya tidak benar, gitu. Ada 90 persen itu tidak benar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut mencakup kandungan zinc dan vitamin B. Beberapa produk disebut tidak mengandung vitamin sesuai klaim, sedangkan produk lainnya memiliki kadar yang jauh di bawah harapan berdasarkan informasi kemasan.
“Jadi semuanya ada yang tidak pakai sama sekali vitamin, ada yang kurang persennya jauh sekali dari yang diinginkan oleh masyarakat, seperti zinc, vitamin B, nah itu sangat jauh yang diharapkan oleh masyarakat,” katanya.
Temuan ini memperbesar kekhawatiran mengenai perlindungan konsumen. Pembeli berpotensi membayar harga premium untuk produk yang tidak memberikan kandungan gizi sebagaimana dijanjikan. Karena itu, keakuratan label dan pengawasan mutu menjadi aspek penting dalam perdagangan pangan fortifikasi.
Hermawan menegaskan, klaim beras premium yang ternyata menggunakan beras medium semakin memperkuat persoalan tersebut. Menurutnya, konsumen harus memperoleh informasi yang benar agar dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi.
Bapanas Minta Izin Dicabut dan Produk Ditarik
Menindaklanjuti temuan bersama Bareskrim Polri, Bapanas menginstruksikan otoritas keamanan pangan daerah mengambil tindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Hermawan mengatakan, Bapanas meminta Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) mencabut izin produk bermasalah. Bapanas juga mengirimkan surat kepada Deputi III untuk menindaklanjuti langkah pengawasan, termasuk menarik produk dari peredaran dan menghentikan produksinya.
“Kemudian, karena kami melihat seperti itu, dari Bapanas sebagai otoritas kompeten keamanan pangan pusat, itu memerintahkan OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) untuk melakukan pencabutan izin,” jelasnya.
“Kemudian kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi III, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah,” sambung Hermawan.
Ia menyatakan, berdasarkan pemantauan Bapanas, produk beras fortifikasi yang menjadi persoalan sudah tidak terlihat di pasaran.
Stok Beras Premium di Ritel Modern Ikut Terdampak
Hermawan juga menyoroti dampak penarikan produk terhadap ketersediaan beras di ritel modern. Ia menduga sebagian pelaku usaha sebelumnya beralih menjual beras fortifikasi karena melihat peluang keuntungan lebih besar, sementara beras premium berkurang di saluran penjualan tersebut.
“Pada saat ditarik dari peredaran karena bermasalah seperti saat ini, otomatis beras yang ada di ritel modern itu kosong. Karena beras fortifikasi tadi yang adanya di ritel modern,” ujarnya.
Meski begitu, Hermawan menegaskan bahwa ketersediaan beras premium dan medium di pasar tradisional masih aman.
Ia meminta masyarakat membedakan persoalan stok di sejumlah ritel modern dengan kondisi pasokan beras secara umum.
“Namun kalau untuk beras premium untuk di pasar tradisional aman. Demikian juga beras medium,” katanya.
Temuan ini menempatkan pengawasan mutu, keakuratan label, dan perlindungan konsumen sebagai pekerjaan penting bagi otoritas pangan.
Penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan mendorong pelaku usaha memastikan kualitas dan kandungan gizi sesuai klaim sebelum menjualnya kepada masyarakat. (*)






