Journalist Independent, SURABAYA — Kematian Z, bocah berusia 10 tahun penyandang down syndrome di Kecamatan Rungkut, Surabaya, menyisakan pertanyaan serius tentang keamanan anak berkebutuhan khusus di lingkungan tempat tinggalnya.
Dugaan perundungan yang melibatkan dua anak di sekitar rumah korban kini menjadi perhatian pemerintah dan DPR, yang mendesak penyelidikan menyeluruh sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengingatkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak tidak boleh bergantung pada perhatian publik atau viralnya suatu kasus di media sosial. Pemerintah daerah, menurutnya, telah memiliki layanan yang semestinya bisa membantu korban tanpa harus menunggu tekanan masyarakat.
“Seolah-olah no viral, no justice. Padahal, kita punya UPTD PPA di daerah dan layanan SAPA 129 untuk menangani kasus perempuan dan anak,” kata Veronica saat ditemui di Yogyakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Veronica menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas layanan perlindungan anak. Keberadaan lembaga dan perangkat hukum tidak akan cukup apabila masing-masing bekerja sendiri tanpa koordinasi yang kuat.
Ia mendorong kolaborasi lintas lembaga melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga yang menangani persoalan ruang digital.
“Kalau hanya UPTD PPA, direktorat kepolisian, atau kementerian yang bekerja sendiri, itu tidak akan bisa berjalan kalau kita tidak berkolaborasi,” ujarnya.
Veronica juga menolak mekanisme penanganan yang justru membebani korban dan keluarganya. Menurutnya, korban kekerasan tidak semestinya harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mendapatkan perlindungan dan kejelasan hukum.
“Jangan sampai penanganan itu dilakukan oleh korban, dari meja ke meja,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan ancaman kekerasan yang semakin kompleks pada era digital, termasuk praktik digital grooming. Karena itu, Veronica meminta keluarga meningkatkan kewaspadaan dan mengenali tanda-tanda awal kekerasan agar anak memperoleh perlindungan sejak dini.
DPR Minta Keadilan bagi Korban dan Pembinaan Anak
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan atas kematian Z. Ia menilai dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan perilaku antaranak, tetapi juga menyangkut tanggung jawab keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan.
“Kita juga tidak boleh melihat perundungan semata-mata sebagai persoalan perilaku anak. Ada tanggung jawab keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan dalam menanamkan empati, menghormati perbedaan, serta mencegah kekerasan sejak dini,” kata Selly, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menegaskan setiap anak penyandang disabilitas berhak hidup aman, memperoleh penghormatan, dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi. Jika dugaan kekerasan terhadap Z terbukti, kasus tersebut tidak hanya menyangkut perundungan, tetapi juga keselamatan anak dan kewajiban negara melindungi kelompok rentan.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya ananda Z. Peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus,” ujarnya.
Selly mengatakan terdapat dua hal yang perlu berjalan bersamaan, yakni memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan penanganan yang sesuai bagi anak-anak yang diduga terlibat.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk mengungkap fakta.
Terkait anak-anak yang diduga terlibat dan dikembalikan dalam pengawasan orang tua, Selly menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berarti persoalan selesai. Ia meminta adanya asesmen menyeluruh, pengawasan terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang melibatkan orang tua.
Selly merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan.
“Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban negara untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada korban,” kata Selly.
Ia juga meminta kepolisian mengusut perkara secara objektif dan transparan, termasuk memastikan penyebab kematian Z serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti.
“Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ayah Temukan Tali Sepatu Melilit Leher Korban
Z meninggal dunia pada 12 September 2026 setelah keluarga menduga ia mengalami kekerasan di sekitar tempat tinggalnya. Ayah korban, Selaras Abdul Wahid, 53 tahun, menceritakan kejadian yang berlangsung pada pagi hari ketika ia berada di rumah bersama putranya.
Sekitar pukul 07.30 WIB, istrinya, Nurul Fadilah, berangkat ke pasar untuk berjualan susu sari kedelai. Selaras saat itu sedang memulihkan kondisi setelah menjalani operasi batu ginjal sekitar sebulan sebelumnya. Ia mengaku mengalami nyeri hebat pada bagian perut dan punggung.
Setelah meminum obat jantung dan ibuprofen untuk meredakan rasa sakit, Selaras tertidur. Sementara itu, Z berada di kursi roda di teras rumah, seperti kebiasaannya sehari-hari.
“Setelah minum ibuprofen, saya itu tertidur pulas. Mulai jam 07.30 WIB itu sampai istri saya datang jam 09.20 WIB,” kata Selaras saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 17 Oktober.
Ketika pulang dari pasar sekitar pukul 09.20 WIB, Nurul mendapati kondisi putranya dan langsung berteriak histeris. Selaras terbangun, bergegas menuju teras, lalu mengangkat Z dari pangkuan istrinya.
“Saya ambil anak saya dari pangkuan istri saya, ternyata ada jeratan tali sepatu di lehernya. Saya kendurin,” tuturnya.
Keluarga segera membawa Z ke Rumah Sakit Eka Chandra Rini. Namun, tenaga medis menyatakan nyawa bocah tersebut tidak tertolong.
Hingga kini, penyelidikan kepolisian masih berjalan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Z dan memastikan dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti. Selly berharap kasus ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan anak penyandang disabilitas, pendampingan keluarga, serta upaya pencegahan perundungan agar tragedi serupa tidak terulang. (*)






